Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas

Senin, 22 Desember 2025 | 18:28 WIB
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Kasi Datun Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi, berhasil ditangkap Kejaksaan Agung setelah sempat menjadi buronan KPK.
  • Alasan pelarian Tri adalah rasa takut hebat dan keraguan terhadap identitas petugas saat operasi tangkap tangan KPK.
  • Kejagung mendukung penuh proses hukum KPK dan menegaskan tidak akan melindungi oknum aparat yang melanggar hukum.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah instansi pemerintah daerah dalam proses penegakan hukum di wilayah HSU.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ujar Asep, perwakilan KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, Kajari Albertinus diduga telah menikmati aliran dana haram sebesar Rp 804 juta. Uang tersebut diterima baik secara langsung maupun melalui perantara, termasuk Asis, Tri, dan pihak lainnya.

Uang panas itu diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Atas perbuatan mereka, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI