- Kasi Datun Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR), resmi ditahan KPK sebagai tersangka dugaan pemerasan sejak 22 Desember 2025.
- TAR sempat melarikan diri saat OTT pada 18 Desember 2025 dan hampir mencelakai petugas KPK saat pengejaran.
- Kajari HSU Albertinus Parlinggoman diduga menerima Rp804 juta dari pemerasan dinas daerah, TAR juga menerima Rp1,07 miliar.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari HSU setelah terjaring OTT.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis, Tri, dan pihak lainnya.
Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Permintaan disertai ancaman itu dilakukan dengan modus agar laporan pengaduan (lapdu) dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dalam kurun November–Desember 2025, dari permintaan tersebut Albertinus diduga menerima aliran uang Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara.
“Melalui perantara TAS (Kasi Datun), yaitu penerimaan dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta,” ungkap Asep.
“Melalui perantara ASB (Kasi Intel), yaitu penerimaan dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp149,3 juta,” tambahnya.
Selain itu, Asis selaku perantara Albertinus juga diduga menerima aliran uang sebesar Rp63,2 juta pada periode Februari hingga Desember 2025.
Baca Juga: KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
Tak hanya itu, Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU melalui bendahara untuk kepentingan operasional pribadi.
Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta potongan dari sejumlah unit kerja atau seksi.
Albertinus juga diduga menerima aliran dana lain sebesar Rp450 juta, dengan rincian Rp405 juta melalui rekening istrinya dan Rp45 juta dari Kepala Dinas PU serta Sekretaris DPRD pada periode Agustus–November 2025.
“Sementara itu, selain menjadi perantara APN, Saudara TAR juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar,” kata Asep.
Uang tersebut berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta pada 2022 dan dari rekanan lainnya sebesar Rp140 juta pada 2024.
“Dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman APN berupa uang tunai sebesar Rp318 juta,” tegas Asep.