Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Senin, 22 Desember 2025 | 22:03 WIB
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun anggaran 2014–2024, Jakarta, Kamis (18/12/2025). ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta.
baca 10 detik
  • Kejati DKI Jakarta menetapkan dua mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan (SL dan SAN) sebagai tersangka kasus korupsi JKK 2014–2024.
  • Modus operandi melibatkan penerimaan komisi 25% oleh tersangka untuk meloloskan 340 klaim JKK palsu yang disuplai RAS.
  • Kerugian negara ditaksir sementara mencapai Rp21 miliar, dan kedua tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Suara.com - Jaringan korupsi berjamaah yang menggerogoti dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta terbongkar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menyeret dua nama baru ke pusaran kasus, mengungkap modus operandi licik yang melibatkan 'orang dalam' untuk meloloskan ratusan klaim BPJS dari pasien hantu.

Skandal yang diduga telah berlangsung selama satu dekade, dari tahun 2014 hingga 2024, ini memasuki babak baru dengan penetapan dua tersangka tambahan yang merupakan mantan karyawan internal BPJS Ketenagakerjaan.

"Pada hari ini, Senin 22 Desember 2025, penyidik Kejati Jakarta telah menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka dalam perkara klaim fiktif ini," kata Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Dua tersangka tersebut adalah SL, yang merupakan mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, dan SAN, seorang eks karyawan dari kantor cabang Jakarta Kebon Sirih.

Penetapan status tersangka ini dikukuhkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29 dan TAP-30 tertanggal 22 Desember 2025.

Modus Operandi: Otak, Eksekutor, dan Komisi Haram 25 Persen

Penyidik Kejati DKI Jakarta membeberkan secara gamblang bagaimana kongkalikong ini berjalan mulus selama bertahun-tahun.

Kedua tersangka, SL dan SAN, diduga kuat menjadi 'pintu' bagi tersangka utama yang telah ditangkap sebelumnya, yakni RAS.

baca juga

Modusnya, RAS yang bertindak sebagai otak dan pemasok data, akan mendaftarkan total 340 pasien fiktif untuk mencairkan klaim JKK.

Namun, sebelum dokumen-dokumen palsu itu dimasukkan secara resmi, RAS terlebih dahulu memberikan sinyal atau informasi kepada SL dan SAN.

Berbekal 'kode' dari RAS, kedua orang dalam ini kemudian bertugas memastikan dokumen klaim fiktif tersebut lolos proses verifikasi dan mendapatkan persetujuan pencairan.

Sebagai imbalan atas jasa mereka meloloskan klaim bodong, SL dan SAN disebut menerima bayaran fantastis sebesar 25 persen dari setiap klaim JKK yang berhasil dicairkan.

Adhya Satya menegaskan bahwa kedua tersangka ini bertindak dengan kesadaran penuh dan niat jahat sejak awal. Mereka tahu betul bahwa setiap lembar dokumen yang mereka proses adalah palsu.

“SL dan SAN sudah mengetahui bahwa dokumen klaim yang dimasukkan seluruhnya adalah fiktif,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Dengan kerugian keuangan negara yang ditaksir sementara mencapai Rp21 miliar, komisi haram yang dinikmati para tersangka ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Jerat Hukum dan Penahanan

Akibat persekongkolan jahat ini, para tersangka kini harus menghadapi jerat hukum yang berat. Mereka disangkakan melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati DKI Jakarta langsung melakukan penahanan.

Tersangka SL dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara SAN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. Keduanya akan mendekam di sel tahanan selama 20 hari ke depan.

Penetapan dua tersangka baru ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka RAS pada 18 Desember 2025 lalu. RAS diduga menjadi aktor intelektual di balik skema klaim fiktif yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK

Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK

News | Senin, 22 Desember 2025 | 21:00 WIB

Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan

Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan

News | Senin, 22 Desember 2025 | 06:10 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar

Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 09:11 WIB

Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS

Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 20:41 WIB

Perawatan Gigi Apa Saja yang Ditanggung BPJS Tahun 2025? Cek Syarat dan Prosedur Klaim

Perawatan Gigi Apa Saja yang Ditanggung BPJS Tahun 2025? Cek Syarat dan Prosedur Klaim

Lifestyle | Rabu, 17 Desember 2025 | 12:26 WIB

GoTo Bikin Terobosan: Driver Juara Gojek Kini Dapat BPJS Gratis

GoTo Bikin Terobosan: Driver Juara Gojek Kini Dapat BPJS Gratis

Tekno | Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:25 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 18:47 WIB

Terkini

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB

×