Kejagung Ungkap Kondisi Nadiem Makarim Usai Jalani Operasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 12:15 WIB
Kejagung Ungkap Kondisi Nadiem Makarim Usai Jalani Operasi
Tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim saat berada di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). [ANTARA/Nadia Putri Rahmani]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung mendapat informasi bahwa terdakwa korupsi digitalisasi pendidikan, Nadiem Makarim, pascaoperasi telah sehat.
  • Sidang kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan yang melibatkan Nadiem Makarim sempat ditunda karena alasan kesehatan.
  • Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem menerima aliran dana fantastis senilai Rp809 miliar dalam kasus tersebut.

Suara.com - Kejaksaan Agung mengungkap kondisi terdakwa kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan, Nadiem Makarim pasca operasi. 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dari informasi yang diterima oleh pihaknya Nadiem sudah dalam kondisi sehat dan bisa melakukan aktivitas.

“Kalau menurut informasi dari penuntut umum, bahwa berdasarkan keterangan dokter yang bersangkutan sudah sehat, dan bisa melakukan aktivitas kembali,” kata Anang, di Kejagung, Selasa (23/12/2025).

Namun, ia belum bisa memastikan apakah Nadiem bisa hadir dalam persidangan atau tidak.

“Namun demikian nanti kita lihat perkembangan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi terbaru dari dokter tentang kondisi kliennya.

“Belum ada update dari dokter. Masih pemulihan, masih dalam perawatan,” kata Dodi.

Dodi menyebut, sebelum dokter menyatakan sehat maka Nadiem belum bisa ikut dalam persidangan.

“Sebelum dokter menyatakan sehat maka secara hukum tidak bisa sidang,” katanya.

Baca Juga: Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret

Sebelumnya, sidang dugaan korupsi digitalisasi pendidikan, atas terdakwa Nadiem Makarim, terpaksa ditunda.

Mantan Mendikbudristek itu, berhalangan hadir karena kondisi kesehatan yang belum stabil pasca-menjalani operasi fistula ani pada Jumat (12/12) lalu.

Meski Nadiem absen, atmosfer persidangan tetap memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melempar "bom" dakwaan yang menyebut Nadiem menerima aliran dana fantastis sebesar Rp809 miliar terkait proyek tersebut.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI