Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:44 WIB
Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Wakil Gubernur Kepulauan Babel Hellyana. (Dok. Pemprov Kepulauan Babel)
Baca 10 detik
  • Wagub Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri pada 22 Desember 2025 atas dugaan ijazah palsu.
  • Penetapan tersangka ini muncul akibat ketidaksesuaian data kuliah S1 Universitas Azzahra yang telah ditutup sejak Mei 2024.
  • Hellyana dijerat pasal berlapis terkait pemalsuan surat, akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang tidak sah.

4. Jejak Kampus yang Telah "Mati"

Ijazah tersebut berasal dari Universitas Azzahra, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup Kemendikbudristek sejak Mei 2024 melalui Keputusan Nomor 370/E/O/2024.

Penutupan akibat pelanggaran administratif ini semakin memperkuat kecurigaan publik atas keabsahan dokumen akademik yang dikeluarkan oleh institusi tersebut.

5. Dijerat Pasal Berlapis dan Bui

Bareskrim Polri menjerat Hellyana dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik.

Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 93 UU No.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Ditambah Pasal 69 UU No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas), terkait penggunaan gelar akademik yang tidak sah.

6. Pembelaan Kuasa Hukum Soal Status Hellyana

Kuasa hukum Hellyana, Zainal Arifin, mengaku belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri.

Mereka bersikeras bahwa ijazah tersebut asli dan mengklaim kliennya adalah korban dari sistem administrasi kampus.

Baca Juga: Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi

Meski demikian, ia menegaskan kliennya tetap kooperatif, menghormati proses hukum, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Zainal juga meminta publik tidak menggiring opini yang dapat merugikan reputasi serta hak hukum kliennya.

7. Kontroversi Penggunaan Ijazah Saat Pilkada 2024

Fakta indikasi ijazah SMA palsu Hellyana pada Pilkada 2024 terungkap pada Juli 2025 melalui laporan tim investigasi yang dipimpin Pj Sekda Bangka Belitung, Ferry Afrianto.

Akibat munculnya polemik terkait ijazah S1 miliknya, KPU akhirnya hanya menggunakan ijazah SMA sebagai syarat pencalonan guna menghindari risiko diskualifikasi pasangan calon saat itu.

Langkah tersebut saat itu diambil sebagai upaya mitigasi administratif di tengah keraguan terhadap keabsahan dokumen pendidikan yang bersangkutan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI