- KPK menggeledah kantor Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada 22 Desember 2025 dan menemukan ponsel berisi komunikasi terhapus.
- Bupati Ade Kuswara Kunang ditetapkan tersangka kasus suap ijon proyek setelah OTT pada 18 Desember 2025.
- Total suap proyek yang diterima diduga mencapai Rp14,2 miliar dari pihak swasta Sarjan dan pihak lain.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ponsel yang pesannya diduga telah dihapus saat menggeledah kantor Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada Senin (22/12/2025).
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Ade diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).
“Di antaranya adalah dalam bentuk telepon genggam yang diduga milik pihak-pihak dinas atau kepala dinas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
“Dalam barang bukti elektronik tersebut, penyidik juga sudah membuka sebagian dan didapatkan adanya komunikasi-komunikasi yang diduga telah dihapus,” lanjut dia.
Menurut Budi, barang bukti yang telah diamankan penyidik itu nantinya akan dianalisis untuk melihat isinya serta mengetahui pihak yang diduga memberikan perintah penghapusan jejak komunikasi pada ponsel yang disita.
“Tentunya nanti dari barang bukti elektronik tersebut akan diekstrak jejak-jejak digitalnya, termasuk jejak komunikasi yang ada di dalam ponsel tersebut,” ucap Budi.
Ia menjelaskan, pihak yang memberikan perintah untuk menghapus jejak komunikasi masih ditelusuri melalui pemeriksaan lanjutan.
“Kemudian jika ada, itu nanti siapa, motifnya apa, tentu akan didalami oleh penyidik dalam proses pemeriksaan selanjutnya,” tandas Budi.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Kantor Ayahnya
KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya H.M. Kunang (HMK) yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.
Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi usai terjaring OTT pada Kamis (18/12/2025).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep menjelaskan, Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah terpilih menjadi Bupati Kabupaten Bekasi. Sarjan merupakan pihak swasta yang menjadi penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam rentang waktu satu tahun, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara Kunang dan pihak lainnya.
“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga menerima penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” tambah dia.
Dengan demikian, total ‘ijon’ yang diterima Ade diduga mencapai Rp14,2 miliar. Dalam operasi senyap yang telah dilakukan, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara,” tandas Asep.
Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12A atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.