- KPK menangkap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, pada 18 Desember 2025 terkait suap proyek.
- Kasus ini memperlihatkan bahaya dinasti politik dan perlunya reformasi total tata kelola pengadaan serta pengawasan di pemerintah daerah.
- The Indonesian Institute menyoroti kasus ini sebagai puncak gunung es korupsi yang menuntut transparansi dan perbaikan sistem perekrutan partai politik.
Pemkab Bekasi, kata dia, juga perlu menerapkan reformasi kebijakan yang tegas sehingga birokrasi benar-benar melayani rakyat, bukan memenuhi kepentingan kroni atau keluarga.
Tamparan Keras untuk Partai Politik
Akar masalah ini juga ditarik lebih jauh hingga ke hulu, yakni partai politik sebagai "pabrik" yang mencetak para calon pemimpin daerah. TII menilai, parpol punya tanggung jawab besar dan harus segera mereformasi diri.
Untuk partai politik, kata dia, juga perlu mereformasi kelembagaan secara internal, terutama dalam merekrut atau menominasikan kandidat dalam pemilihan umum.
Kronologi Operasi Senyap KPK di Bekasi
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Puncaknya, pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
Baca Juga: Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Kasus 'Ijon' Proyek, Hapus Jejak Digital
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.