Kerry Riza Sebut Pertamina Untung Besar karena Sewa Kapal Miliknya

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kerry Riza Sebut Pertamina Untung Besar karena Sewa Kapal Miliknya
Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/12/2025).
  • Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa menyatakan PT PIS untung besar menyewa kapalnya karena harga lebih murah ($37.000 vs $64.000).
  • Sidang di Tipikor Jakarta pada Selasa (23/12/2025) membahas sewa tiga kapal PT Jenggala Maritim Nusantara oleh PT PIS.
  • Saksi memastikan proses penyewaan kapal mengikuti prosedur PIS, tidak hanya formalitas, dengan mempertimbangkan asas cabotage.

Suara.com - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza menyatakan, PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk besar dengan menyewa kapal miliknya. Hal ini karena harga sewa kapal miliknya jauh lebih murah dibanding harga pasaran.

Hal itu disampaikan Kerry seusai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/12/2025).

"PIS mendapatkan keuntungan yang besar sekali dari penyewan kapal saya," kata Kerry.

Kerry menyebut sejumlah saksi dari pihak Pertamina, seperti mantan Asisten Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Rian Aditiana menyebut harga sewa kapal di pasaran global sekitar US$ 64.000 per hari. Sementara, kapal miliknya disewa Pertamina dengan harga US$ 37.000 per hari.

"Jadi selisihnya besar sekali," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva mengatakan, sidang hari ini fokus pada penyewaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara. Dikatakan, terdapat tiga kapal milik kliennya yang disewa Pertamina Internasional Shipping.

Dalam proses persidangan, katanya, tuduhan jaksa yang menyebut proses penyewaan kapal PT Jenggala Maritim Nusantara hanya formalitas tidak terbukti.

Para saksi yang dihadirkan jaksa memastikan seluruh proses pengadaan tiga kapal milik Kerry seusai prosedur yang berlaku di PT PIS.

"Syarat-syaratnya semua terpenuhi dan ini berlaku sama untuk seluruh kapal yang dikelola oleh PIS yang lebih 300," katanya.

Hamdan Zoelva menyatakan, tim kuasa hukum Kerry telah bertanya secara spesifik kepada saksi mengenai ada atau tidaknya perlakuan istimewa terhadap kapal PT JMN. Saksi memastikan semua proses penyewaan kapal diperlakukan sama.

"Sejauh ini kami tidak melihat ada proforma (sekadar formalitas), ada pengaturan, semua berjalan sebagaimana layaknya. PIS melakukan penyewaan terhadap kapal-kapal yang lain," katanya.

Dalam kesempatan ini, Hamdan Zoelva juga merespons mengenai adanya aturan kapal yang disewa PT PIS harus mengutamakan berbendera Indonesia.

Dikatakan, hal itu karena PT PIS membutuhkan kapal yang bisa digunakan Kilang Pertamina Internasional (KPI) untuk mengangkut minyak mentah dari luar negeri, tetapi juga bisa digunakan untuk mengangkut minyak mentah di dalam negeri. Hamdan Zoelva mengingatkan adanya asas cabotage.

"Kalau berbendera asing, berdasarkan asas cabotage itu hanya bisa mengangkut dari luar ke dalam negri tidak bisa dipakai dalam negeri," katanya.

Asas cabotage yang tertuang dalam Pasal 8 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mewajibkan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh WNI.

Dengan asas tersebut, Hamdan Zoelva menyatakan, PT PIS akan merugi jika menyewa kapal berbendera asing karena hanya bisa untuk angkutan ke luar negeri, tetapi tidak dapat digunakan untuk menjadi armada dalam negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik

Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 23:00 WIB

Krisis Energi di Pengungsian Aceh, Rieke Diah Pitaloka Soroti Kerja Pertamina

Krisis Energi di Pengungsian Aceh, Rieke Diah Pitaloka Soroti Kerja Pertamina

Bisnis | Selasa, 23 Desember 2025 | 14:51 WIB

PPN Buka Suara Soal Rencana Pemerintah Stop Impor Solar pada 2026

PPN Buka Suara Soal Rencana Pemerintah Stop Impor Solar pada 2026

Bisnis | Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04 WIB

Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI

Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI

Bisnis | Selasa, 23 Desember 2025 | 13:04 WIB

Pertamina Rilis Biosolar Performance, BBM Khusus Pabrik

Pertamina Rilis Biosolar Performance, BBM Khusus Pabrik

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 19:56 WIB

Jelang Nataru, Konsumsi Bensin dan LPG Diramal Meningkat, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam!

Jelang Nataru, Konsumsi Bensin dan LPG Diramal Meningkat, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam!

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 19:28 WIB

Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery

Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 18:13 WIB

Terkini

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:18 WIB

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB