Pramono Anung Tetapkan UMP 2026: Kenaikannya di Atas Inflasi!

Rabu, 24 Desember 2025 | 16:46 WIB
Pramono Anung Tetapkan UMP 2026: Kenaikannya di Atas Inflasi!
Pramono Anung Akan Umumkan UMP Jakarta. (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Gubernur DKI Jakarta mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876 pada Rabu, 24 Desember 2025.
  • Kenaikan upah ini merupakan pertumbuhan 6,17 persen dari UMP tahun sebelumnya berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025.
  • Penetapan indeks alpha formula kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta diputuskan sebesar 0,75.

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026.

Pengumuman ini disampaikan setelah melalui serangkaian rapat panjang bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Pramono memastikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama demi kesejahteraan pekerja di ibu kota.

"Hari ini secara resmi kami akan menyampaikan hal yang berkaitan dengan UMP DKI Jakarta," ujar Pramono di hadapan awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Dalam pemaparannya, Pramono menyebutkan angka UMP terbaru mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Angka tersebut kini menyentuh nominal lebih dari Rp 5,7 juta per bulan bagi para pekerja di Jakarta.

"Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876," kata Pramono.

Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta pada tahun 2025 lalu berada di angka Rp 5.396.761.

Kenaikan ini mencatatkan persentase pertumbuhan sebesar 6,17 persen dari upah minimum tahun berjalan.

Baca Juga: Mengenal JakTirta, 'Senjata Baru' Pemprov DKI Senilai Rp2,62 Triliun untuk Melawan Banjir

"Maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115," jelasnya merinci nominal kenaikan tersebut.

Dasar hukum penetapan upah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi pedoman penghitungan.

Dalam regulasi tersebut, diatur rentang indeks tertentu atau alpha mulai dari 0,5 hingga 0,9 untuk formula kenaikan upah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengambil jalan tengah dalam menentukan indeks alpha tersebut.

"Diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alpha-nya 0,75," tegas Pramono.

Pramono juga menjamin bahwa persentase kenaikan upah buruh kali ini nominalnya melampaui tingkat inflasi daerah.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI