- Sebanyak 138 narapidana beragama Kristen di Lapas Cipinang, Jaktim, menerima Remisi Khusus Natal 2025.
- Pemberian remisi tersebut merupakan apresiasi negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif warga binaan dalam pembinaan.
- Mayoritas menerima RK I, namun dua narapidana menerima RK II, meskipun harus menjalani subsider karena denda belum dibayar.
Hal ini terjadi karena narapidana yang bersangkutan tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan dalam putusan pengadilan, sehingga harus diganti dengan tambahan masa kurungan.
Wachid berharap momentum ini menjadi titik balik bagi para warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi di masa depan. Ia ingin kebijakan ini memicu semangat warga binaan lainnya agar lebih kooperatif dalam mengikuti program pembinaan.
Pemberian Remisi Natal 2025 ini merupakan bagian dari agenda serentak secara nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). (Antara)