Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 28 Desember 2025 | 14:00 WIB
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
Mantan Bupati Konawe Utara Tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Baca 10 detik
  • KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, pada 26 Desember 2025.
  • Mantan Wakil Ketua KPK menilai penghentian ini tidak layak karena kasus sumber daya alam dengan kerugian negara Rp2,7 triliun.
  • Aswad diduga menerima suap Rp13 miliar terkait penerbitan IUP nikel yang diduga melawan hukum periode 2007-2014.

Saksi Pejabat Tinggi: Pada 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman (kini Menteri Pertanian) sebagai saksi terkait kepemilikan tambang nikel di wilayah tersebut.

Drama Penahanan yang Batal: September 2023, KPK sebenarnya hampir menjebloskan Aswad ke sel tahanan. Namun, rencana itu gugur di menit terakhir karena kondisi kesehatan Aswad yang memburuk hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Anti-Klimaks di Akhir 2025

Setelah bertahun-tahun menjadi sorotan publik, kasus ini justru berakhir antiklimaks. Tepat pada 26 Desember 2025, lembaga antirasuah resmi mengumumkan penghentian penyidikan (SP3) terhadap Aswad Sulaiman dengan alasan tidak ditemukannya kecukupan bukti.

Keputusan inilah yang kini memicu tanda tanya besar di mata publik dan mantan punggawa KPK sendiri. (Antara)

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI