Pendidikan Tak Boleh Terhenti! Kemendikdasmen Terbitkan SE Pasca-Bencana

Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 05 Januari 2026 | 10:09 WIB
Pendidikan Tak Boleh Terhenti! Kemendikdasmen Terbitkan SE Pasca-Bencana
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. (Suara.com/Bagaskara)
  • Kemendikdasmen terbitkan surat edaran untuk pendidikan di daerah terdampak bencana.
  • Sekolah diberi fleksibilitas atur pembelajaran dengan utamakan keselamatan siswa.
  • Pemerintah daerah diminta aktif berkoordinasi untuk pastikan implementasi berjalan efektif.

Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan pascabencana secara aman dan fleksibel.

Dilansir dari Antara, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa surat edaran ini menegaskan komitmen negara untuk menjamin hak pendidikan anak di tengah kondisi darurat.

“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama,” ujar Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Fleksibilitas Pembelajaran dan Dukungan Psikososial

Surat edaran tersebut memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan metode, waktu, dan sarana pembelajaran sesuai kondisi di lapangan. Alternatif seperti pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kesiapan semua pihak.

Selain aspek pembelajaran, SE ini juga menekankan pentingnya dukungan psikososial. Satuan pendidikan diimbau untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak dan mendukung pemulihan mental serta emosional warga sekolah.

Mu'ti juga meminta Pemerintah Daerah untuk berperan aktif melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bergotong royong mendukung pemulihan layanan pendidikan di daerah terdampak, agar peserta didik tetap memperoleh layanan yang bermutu.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dokumen lengkapnya dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banjir Bandang Susulan, Bangunan TPA di Padang Pariaman Ambruk ke Sungai

Banjir Bandang Susulan, Bangunan TPA di Padang Pariaman Ambruk ke Sungai

Foto | Senin, 05 Januari 2026 | 08:30 WIB

BNI Bersihkan Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Utara, Dukung Pemulihan Pendidikan Pascabencana

BNI Bersihkan Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Utara, Dukung Pemulihan Pendidikan Pascabencana

News | Minggu, 04 Januari 2026 | 18:50 WIB

Polri Bangun Raturan Sumur Bor di Sumatra: Sudah Berapa Titik yang Aktif?

Polri Bangun Raturan Sumur Bor di Sumatra: Sudah Berapa Titik yang Aktif?

News | Minggu, 04 Januari 2026 | 17:11 WIB

Terkini

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB