Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:56 WIB
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Jaksa Agung mengajukan izin penyitaan aset properti mewah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
  • Permohonan penyitaan tersebut diterima Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Januari 2029.
  • Kuasa hukum Nadiem keberatan, menilai penyitaan prematur karena belum ada perhitungan kerugian negara resmi.

Suara.com - Babak baru dalam persidangan kasus korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bergulir panas. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap aset properti mewah milik Nadiem yang berlokasi di kawasan elite Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Langkah tegas jaksa ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan tersebut diajukan langsung kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto S. Abdullah.

Ketua Majelis Hakim Purwanto mengonfirmasi penerimaan surat permohonan tersebut pada Kamis (8/1/2029), yang menjadi agenda utama di luar pemeriksaan saksi. Aset yang menjadi target penyitaan adalah sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya.

“Suratnya ini baru kami terima juga hari ini terhadap permohonan penyitaan. Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa,” kata Purwanto sebelum mengakhiri sidang lanjutan di Jakarta.

Meski permohonan telah diterima, majelis hakim menegaskan belum akan mengambil keputusan dalam waktu dekat.

Hakim Purwanto menyatakan akan memberikan ruang bagi kedua belah pihak, baik jaksa sebagai pemohon maupun tim penasihat hukum Nadiem, untuk menyampaikan argumen dan tanggapan mereka terkait rencana penyitaan ini.

“Nanti, sambil berjalan, terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntun umum, penasihat hukum, bisa mengemukakan pendapat, menanggapi, terhadap hal-hal yang dimohonkan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Suasana persidangan sempat menegang saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim advokat Nadiem untuk melihat langsung surat permohonan dari jaksa. Sontak, tim kuasa hukum menyatakan keberatan keras atas langkah penyitaan tersebut.

Menurut pihak Nadiem, permohonan jaksa dinilai prematur dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan penyitaan dilakukan setelah ada bukti konkret mengenai keuntungan ilegal yang diterima oleh terdakwa.

Hingga saat ini, tim advokat mengaku belum pernah menerima uraian resmi mengenai perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak penuntut umum.

Oleh karena itu, mereka menganggap permohonan penyitaan ini tidak berdasar dan melanggar hak-hak Nadiem sebagai terdakwa.

“Oleh karena itu, secara lisan, dengan ini, kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini untuk menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia,” kata salah satu advokat Nadiem di hadapan majelis.

Nadiem Makarim sendiri didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pada pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Proyek raksasa ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis Rp2,18 triliun.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut mantan bos Gojek itu turut menerima aliran dana senilai Rp809,59 miliar dari hasil korupsi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini

Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 17:31 WIB

Jaksa Sebut Nadiem dan Pengacaranya Galau: Seolah Penegakan Hukum Tak Berdasarkan Keadilan

Jaksa Sebut Nadiem dan Pengacaranya Galau: Seolah Penegakan Hukum Tak Berdasarkan Keadilan

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 15:50 WIB

Nadiem Ditarik Paksa: Mengapa Negara Begitu Takut Terdakwa Bicara?

Nadiem Ditarik Paksa: Mengapa Negara Begitu Takut Terdakwa Bicara?

Your Say | Kamis, 08 Januari 2026 | 11:19 WIB

Drama Panjang Sidang Perdana Nadiem Makarim: Dari Pengawalan TNI hingga Hak Bicara yang Terhenti

Drama Panjang Sidang Perdana Nadiem Makarim: Dari Pengawalan TNI hingga Hak Bicara yang Terhenti

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 19:32 WIB

Mahfud MD Soroti Keterlibatan TNI dalam Persidangan Perdana Nadiem Makarim

Mahfud MD Soroti Keterlibatan TNI dalam Persidangan Perdana Nadiem Makarim

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 19:19 WIB

Angka Fantastis, Bukti Minim: Layakkah Nadiem Divonis Korupsi?

Angka Fantastis, Bukti Minim: Layakkah Nadiem Divonis Korupsi?

Your Say | Rabu, 07 Januari 2026 | 11:18 WIB

Amnesty Nilai Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Langgar Prinsip Peradilan Merdeka

Amnesty Nilai Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Langgar Prinsip Peradilan Merdeka

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 19:20 WIB

Terkini

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:03 WIB

Jejak Rolex Bupati Pekalongan di INTime Senayan City, KPK Periksa Manajer Toko Irwan Mussry

Jejak Rolex Bupati Pekalongan di INTime Senayan City, KPK Periksa Manajer Toko Irwan Mussry

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:50 WIB

Jangan Diam, Hubungi Nomor Ini Jika Lihat Kekerasan Anak di Sekolah

Jangan Diam, Hubungi Nomor Ini Jika Lihat Kekerasan Anak di Sekolah

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:43 WIB

Miris! Ternyata Cuma 46 Persen Kasus Bullying di Sekolah yang Berhasil Tuntas

Miris! Ternyata Cuma 46 Persen Kasus Bullying di Sekolah yang Berhasil Tuntas

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:36 WIB

Noel Ogah Ucapkan Terima Kasih ke Pimpinan KPK: Muak, Licik Seperti Bocil

Noel Ogah Ucapkan Terima Kasih ke Pimpinan KPK: Muak, Licik Seperti Bocil

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:30 WIB

Bukan Hanya Islam, Indro Warkop Ajak Semua Agama Bersatu Bela Palestina

Bukan Hanya Islam, Indro Warkop Ajak Semua Agama Bersatu Bela Palestina

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:19 WIB

Tak Terima Dituduh Menyekap dan Todong Senjata, Hercules Laporkan Balik Putri Ahmad Bahar ke Polisi!

Tak Terima Dituduh Menyekap dan Todong Senjata, Hercules Laporkan Balik Putri Ahmad Bahar ke Polisi!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:18 WIB

Kumpulkan Calon Jenderal di Bandung, Prabowo Beri Instruksi Strategis dalam Taklimatnya

Kumpulkan Calon Jenderal di Bandung, Prabowo Beri Instruksi Strategis dalam Taklimatnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:09 WIB

Begal Urusan Polisi Bukan TNI! Koalisi Sipil Kritik Keras Watak 'Over-Reactive' Negara

Begal Urusan Polisi Bukan TNI! Koalisi Sipil Kritik Keras Watak 'Over-Reactive' Negara

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:05 WIB