Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji

Bella Suara.Com
Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:03 WIB
Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji
Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. (Ist)
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya sebagai tersangka dugaan korupsi haji 2023-2024.
  • Penyidikan dimulai sejak 9 Agustus 2025, dengan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
  • Pansus DPR menyoroti kejanggalan pembagian kuota tambahan haji yang dinilai melanggar UU terkait haji.

Suara.com - Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama resmi memasuki babak krusial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Penetapan ini menandai peningkatan signifikan penanganan perkara yang menyeret kebijakan strategis penyelenggaraan haji tahun 2023–2024. KPK menilai terdapat peran aktif pejabat tinggi negara dalam proses yang diduga merugikan keuangan negara.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat.

Keduanya dijerat dengan pasal-pasal utama tindak pidana korupsi. Budi menyampaikan, Yaqut dan Gus Alex disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada tahap awal, lembaga antirasuah menjalin koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan kuota haji.

Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Selain Yaqut dan Gus Alex, pencegahan juga dikenakan terhadap Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Ketiganya dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan alur kebijakan dan pelaksanaan teknis penyelenggaraan haji.

Perkembangan berikutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan jaringan luas dalam perkara ini. Sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terseret dalam praktik bermasalah tersebut.

Di luar proses penegakan hukum, penyelenggaraan haji 2024 juga sempat menjadi sorotan politik di DPR RI. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut: Punya Alphard Rp1,9 Miliar

Pansus menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dengan skema 50 berbanding 50 antara haji reguler dan haji khusus. Kementerian Agama saat itu membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI