Duplik Laras Disambut Tepuk Tangan, Kuasa Hukum: Tak Ada Mens Rea, Ini Kriminalisasi!

Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:52 WIB
Duplik Laras Disambut Tepuk Tangan, Kuasa Hukum: Tak Ada Mens Rea, Ini Kriminalisasi!
Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Tim penasihat hukum Laras Faizati Khairunnisa membacakan duplik di PN Jakarta Selatan pada 9 Januari 2026.
  • Pembela menegaskan jaksa gagal membuktikan unsur kesengajaan (mens rea) dalam kasus dugaan penghasutan tersebut.
  • Kuasa hukum Laras meminta hakim menolak dakwaan serta membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum.

Mereka juga memohon agar majelis hakim membebaskan Laras dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum, memerintahkan pembebasan Laras dari tahanan, memulihkan nama baik terdakwa, serta memberikan kompensasi atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami.

Sidang pembacaan duplik ditutup dengan tepuk tangan dari pengunjung ruang sidang, sebelum majelis hakim menunda persidangan untuk agenda putusan yang dijadwalkan pada 15 Januari 2026 mendatang.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI