Baca 10 detik
- Seorang pedagang takoyaki berinisial MI (52) ditangkap polisi di Kalideres, Jakarta Barat atas dugaan cabul anak 11 tahun.
- Pelaku memanfaatkan kedekatan dan menjemput korban menggunakan sepeda mini dengan dalih mengajak bermain.
- Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan disangkakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban," ungkap Arnold.
Atas perbuatannya yang sangat tidak manusiawi, MI kini harus bersiap menghadapi hukuman berat. Ia disangkakan dengan pasal berlapis yang menjerat predator anak.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.