Baca 10 detik
- KPK segera menahan mantan Menteri Agama YCQ dan stafnya IAA sebagai tersangka korupsi kuota haji.
- Kasus ini berawal dari kejanggalan pembagian 20.000 kuota haji tambahan periode 2023–2024.
- Dugaan korupsi kuota haji ini ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Tiga nama yang dicegah saat itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, yang dikenal sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, KPK akhirnya menaikkan status hukum dua dari tiga orang yang dicegah. Pada 9 Januari 2026, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.