- Satgas Rehab-Rekon Pascabencana siapkan skema kompensasi perumahan bagi korban tiga provinsi terdampak bencana.
- Komisi kompensasi bervariasi, mulai Rp15 juta hingga Rp60 juta, disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah korban.
- Tujuan utama skema ini percepatan pemulihan dan pengurangan jumlah warga yang masih berada di tenda pengungsian.
Suara.com - Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra menyiapkan skema kompensasi perumahan bagi korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah ini diarahkan untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak sekaligus menekan jumlah warga yang masih bertahan di tenda-tenda pengungsian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, selaku Ketua Satgas, menyampaikan bahwa penyediaan kompensasi rumah menjadi indikator penting dalam proses pemulihan pascabencana.
“Menurut kami ini penting. Simbol dari percepatan pemulihan. Karena makin sedikit pengungsi yang di tenda-tenda, maka menunjukkan bahwa situasi sudah mendekati normal,” kata Tito saat rapat koordinasi di Aceh, Sabtu, sebagaimana disiarkan saluran YouTube DPR RI.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kerusakan rumah akibat bencana di tiga provinsi tersebut tergolong signifikan. Tercatat sebanyak 76.588 rumah mengalami rusak ringan, 45.106 rusak sedang, dan 53.432 rumah masuk kategori rusak berat.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, pemerintah menyusun rencana teknis pemberian kompensasi yang disesuaikan dengan tingkat kerusakan. Untuk rumah rusak ringan, pemerintah menyiapkan bantuan sebesar Rp15 juta per kepala keluarga. Sementara rumah rusak sedang akan menerima Rp30 juta, dan rumah rusak berat disiapkan kompensasi hingga Rp60 juta.
“Kalau mereka sudah terdata oleh pemerintah daerah dan kemudian di-SK-kan oleh bupati, validasinya hanya sampai tingkat kabupaten. Setelah itu, ditandatangani juga oleh kapolres dan kajari … Itu kemudian uang Rp15 juta [dan] Rp30 juta itu segera serahkan oleh BNPB,” ucap Tito menjelaskan skema kompensasi untuk rumah rusak ringan dan sedang.
Untuk rumah dengan kategori rusak berat, pemerintah menyiapkan dua pendekatan. Pertama, penyediaan hunian sementara (huntara) sembari menunggu pembangunan hunian tetap. Kedua, pemberian dana tunggu hunian (DTH) agar korban dapat menyewa tempat tinggal sementara atau tinggal bersama keluarga.
Tito menegaskan, percepatan realisasi skema tersebut sangat penting untuk menghindari penumpukan pengungsi di lokasi darurat. Menurutnya, kondisi pengungsian yang terlalu lama tidak hanya membebani pembiayaan logistik, tetapi juga meningkatkan risiko kesehatan.
“Oleh karena itu, sebaiknya mereka secepat mungkin tidak di tenda, ke huntara kalau sudah terbangun atau mungkin mereka punya pilihan tadi, diberikan dana tunggu hunian sewa. Mereka bisa ke keluarganya atau kontrak sehingga akhirnya jumlah yang di pengungsian, di tenda-tenda ini akan jauh berkurang,” ucap Mendagri.
Baca Juga: Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
Pemerintah berharap skema kompensasi ini dapat mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak, sekaligus mengembalikan aktivitas warga secara bertahap menuju kondisi normal.