Baca 10 detik
- Mantan penyidik KPK, Lakso Anindito, khawatir KUHP baru berpotensi mengembalikan nuansa otoritarianisme Orde Baru.
- Pasal penghinaan kepala negara (Pasal 218) dan lembaga negara dikhawatirkan membungkam kritik pekerja seni dan masyarakat.
- Pasal unjuk rasa (Pasal 256) berpotensi mengubah prosedur dari pemberitahuan menjadi sistem izin tersirat, membatasi sipil.
Kini, publik dan aktivis hak asasi manusia terus memantau implementasi aturan ini, sembari mendesak agar ruang demokrasi tidak semakin menyempit akibat tafsir subjektif aparat penegak hukum terhadap pasal-pasal tersebut.
Reporter: Tsabita Aulia