Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba

Bella | Suara.com

Jum'at, 09 Januari 2026 | 20:56 WIB
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
Lakso Anindito. [ist]
  • Mantan penyidik KPK, Lakso Anindito, khawatir KUHP baru berpotensi mengembalikan nuansa otoritarianisme Orde Baru.
  • Pasal penghinaan kepala negara (Pasal 218) dan lembaga negara dikhawatirkan membungkam kritik pekerja seni dan masyarakat.
  • Pasal unjuk rasa (Pasal 256) berpotensi mengubah prosedur dari pemberitahuan menjadi sistem izin tersirat, membatasi sipil.

Suara.com - Bayang-bayang rezim otoritarian Orde Baru (Orba) dinilai kembali menghantui Indonesia melalui implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Mantan penyidik KPK, Lakso Anindito, mewanti-wanti adanya sejumlah pasal yang berpotensi membelenggu kebebasan sipil dan membungkam kritik terhadap pemerintah.

Lakso menyoroti pergeseran drastis dalam tatanan hukum nasional yang dianggapnya bisa menghalangi proses berdemokrasi.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah Pasal 218 KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap kepala negara.

Lakso mempertanyakan batasan jelas antara kritik kebijakan dengan delik penghinaan, terutama bagi para pekerja seni dan konten kreator yang sering menggunakan gaya bahasa satir.

"Gimana kita bisa melakukan proses penyuaraan pendapat yang demokratis jika kata-kata satir dianggap penghinaan? Jangan sampai orang lagi stand up comedy mengkritisi pemerintah tiba-tiba dipidana karena dianggap hinaan bukan kritikan," ujar Lakso pada kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Jumat (9/1/2026).

Ia mengingatkan kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13 dan 22 yang sebelumnya telah membatalkan pasal serupa karena tipisnya batas antara kritik dan penghinaan.

Menurutnya, pemerintah harus siap dikritisi jika memilih berada di tampuk kekuasaan.

Tak hanya kepala negara, KUHP baru juga memuat delik penghinaan terhadap lembaga negara seperti DPR.

Lakso mengkhawatirkan masyarakat tidak lagi leluasa mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kinerja wakil rakyat.

"Kalau ada orang bilang DPR bodoh atau DPR hanya datang, diam, dan tidur, apakah itu masuk delik penghinaan lembaga negara? Ini persoalan serius bagi kebebasan berpendapat," tegasnya.

Poin yang dianggap paling mengancam kebebasan sipil adalah Pasal 256 KUHP tentang unjuk rasa.

Lakso menyebut regulasi ini mengubah sistem dari "pemberitahuan" menjadi "izin" secara tersirat. Jika aksi unjuk rasa atau mogok kerja dilakukan tanpa pemberitahuan yang berujung izin, pelakunya bisa langsung dipidana.

"Ini mengembalikan sistem zaman Orba di mana semua harus izin pemerintah," jelas Lakso.

Mendengar paparan tersebut, Abraham Samad selaku rekan diskusinya menyimpulkan apakah ini berarti KUHP baru merupakan bentuk kembalinya rezim otoritarian. Lakso pun mengamini kekhawatiran tersebut.

"Berpotensi menjadi kembalinya rezim otoritarian dengan perangkat hukum yang ada sekarang," pungkas Lakso.

Kini, publik dan aktivis hak asasi manusia terus memantau implementasi aturan ini, sembari mendesak agar ruang demokrasi tidak semakin menyempit akibat tafsir subjektif aparat penegak hukum terhadap pasal-pasal tersebut.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru

Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:58 WIB

MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur

MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:33 WIB

Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?

Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:49 WIB

Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas

Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 21:40 WIB

Polisi Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru, Kombes Iman: Semua Setara!

Polisi Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru, Kombes Iman: Semua Setara!

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 18:36 WIB

Habiburokhman: Jika KUHP Diterapkan Utuh, Maka Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

Habiburokhman: Jika KUHP Diterapkan Utuh, Maka Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 13:49 WIB

KUHAP Baru Diteken Prabowo, Menham Pigai Akui Minim Peran Tapi Bela Isinya

KUHAP Baru Diteken Prabowo, Menham Pigai Akui Minim Peran Tapi Bela Isinya

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 13:12 WIB

Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?

Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?

News | Senin, 05 Januari 2026 | 21:15 WIB

Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru

Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru

News | Senin, 05 Januari 2026 | 19:24 WIB

Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

News | Senin, 05 Januari 2026 | 16:40 WIB

Terkini

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:22 WIB

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:10 WIB

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:59 WIB

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:52 WIB