Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba

Bella | Suara.com

Jum'at, 09 Januari 2026 | 20:56 WIB
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
Lakso Anindito. [ist]
  • Mantan penyidik KPK, Lakso Anindito, khawatir KUHP baru berpotensi mengembalikan nuansa otoritarianisme Orde Baru.
  • Pasal penghinaan kepala negara (Pasal 218) dan lembaga negara dikhawatirkan membungkam kritik pekerja seni dan masyarakat.
  • Pasal unjuk rasa (Pasal 256) berpotensi mengubah prosedur dari pemberitahuan menjadi sistem izin tersirat, membatasi sipil.

Suara.com - Bayang-bayang rezim otoritarian Orde Baru (Orba) dinilai kembali menghantui Indonesia melalui implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Mantan penyidik KPK, Lakso Anindito, mewanti-wanti adanya sejumlah pasal yang berpotensi membelenggu kebebasan sipil dan membungkam kritik terhadap pemerintah.

Lakso menyoroti pergeseran drastis dalam tatanan hukum nasional yang dianggapnya bisa menghalangi proses berdemokrasi.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah Pasal 218 KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap kepala negara.

Lakso mempertanyakan batasan jelas antara kritik kebijakan dengan delik penghinaan, terutama bagi para pekerja seni dan konten kreator yang sering menggunakan gaya bahasa satir.

"Gimana kita bisa melakukan proses penyuaraan pendapat yang demokratis jika kata-kata satir dianggap penghinaan? Jangan sampai orang lagi stand up comedy mengkritisi pemerintah tiba-tiba dipidana karena dianggap hinaan bukan kritikan," ujar Lakso pada kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Jumat (9/1/2026).

Ia mengingatkan kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13 dan 22 yang sebelumnya telah membatalkan pasal serupa karena tipisnya batas antara kritik dan penghinaan.

Menurutnya, pemerintah harus siap dikritisi jika memilih berada di tampuk kekuasaan.

Tak hanya kepala negara, KUHP baru juga memuat delik penghinaan terhadap lembaga negara seperti DPR.

Lakso mengkhawatirkan masyarakat tidak lagi leluasa mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kinerja wakil rakyat.

"Kalau ada orang bilang DPR bodoh atau DPR hanya datang, diam, dan tidur, apakah itu masuk delik penghinaan lembaga negara? Ini persoalan serius bagi kebebasan berpendapat," tegasnya.

Poin yang dianggap paling mengancam kebebasan sipil adalah Pasal 256 KUHP tentang unjuk rasa.

Lakso menyebut regulasi ini mengubah sistem dari "pemberitahuan" menjadi "izin" secara tersirat. Jika aksi unjuk rasa atau mogok kerja dilakukan tanpa pemberitahuan yang berujung izin, pelakunya bisa langsung dipidana.

"Ini mengembalikan sistem zaman Orba di mana semua harus izin pemerintah," jelas Lakso.

Mendengar paparan tersebut, Abraham Samad selaku rekan diskusinya menyimpulkan apakah ini berarti KUHP baru merupakan bentuk kembalinya rezim otoritarian. Lakso pun mengamini kekhawatiran tersebut.

"Berpotensi menjadi kembalinya rezim otoritarian dengan perangkat hukum yang ada sekarang," pungkas Lakso.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru

Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:58 WIB

MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur

MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:33 WIB

Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?

Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:49 WIB

Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas

Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 21:40 WIB

Polisi Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru, Kombes Iman: Semua Setara!

Polisi Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru, Kombes Iman: Semua Setara!

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 18:36 WIB

Habiburokhman: Jika KUHP Diterapkan Utuh, Maka Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

Habiburokhman: Jika KUHP Diterapkan Utuh, Maka Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 13:49 WIB

KUHAP Baru Diteken Prabowo, Menham Pigai Akui Minim Peran Tapi Bela Isinya

KUHAP Baru Diteken Prabowo, Menham Pigai Akui Minim Peran Tapi Bela Isinya

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 13:12 WIB

Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?

Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?

News | Senin, 05 Januari 2026 | 21:15 WIB

Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru

Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru

News | Senin, 05 Januari 2026 | 19:24 WIB

Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

News | Senin, 05 Januari 2026 | 16:40 WIB

Terkini

DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030

DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030

News | Sabtu, 11 April 2026 | 12:51 WIB

Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan

Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 12:39 WIB

Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini

Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini

News | Sabtu, 11 April 2026 | 11:56 WIB

Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng

Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng

News | Sabtu, 11 April 2026 | 11:05 WIB

OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan

OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 10:26 WIB

Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS

Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS

News | Sabtu, 11 April 2026 | 09:49 WIB

Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan

Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 08:24 WIB

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

News | Sabtu, 11 April 2026 | 07:00 WIB

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB