5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:05 WIB
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
Ilustrasi KPK. [Antara]
  • KPK menangkap delapan orang pada 9-10 Januari 2026 terkait suap rekayasa pajak KPP Madya Jakarta Utara.
  • Lima orang ditetapkan tersangka dan ditahan setelah ditemukan cukup bukti dugaan korupsi manipuasi nilai pajak.
  • Modusnya mengakibatkan negara rugi sekitar Rp59 miliar karena perusahaan hanya bayar 20 persen dari seharusnya.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan operasi senyap yang mengguncang institusi perpajakan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada akhir pekan, tim penyidik menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara bersama tujuh orang lainnya.

Operasi senyap KPK yang berlangsung pada Jumat hingga Sabtu dini hari (9-10/1/2026) ini membongkar dugaan praktik suap jumbo untuk merekayasa nilai pajak sebuah perusahaan. Dari delapan orang yang diamankan, lima di antaranya kini resmi menyandang status tersangka dan langsung ditahan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).

Berikut adalah rangkuman lima fakta kunci dari OTT KPK yang menjerat para pejabat pajak di Jakarta Utara:

1. Operasi Senyap Akhir Pekan, 8 Orang Diciduk

KPK bergerak cepat mengamankan total delapan orang dari berbagai lokasi. Mereka yang diamankan memiliki peran beragam, mulai dari pejabat eselon, tim penilai, hingga pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Para pihak yang diamankan adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut; HRT selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon); ASB selaku Tim Penilai; ABD selaku Konsultan Pajak; PS selaku Direktur SDM dan PR PT WP; EY selaku Staf PT WP; dan ASP dari pihak swasta lainnya.

"Pada proses pendistribusian ini, tim KPK kemudian bergerak melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, pada hari Jumat hingga Sabtu (dini hari), yakni 9-10 Januari 2026, dengan mengamankan 8 orang," tegas Asep.

2. Lima Orang Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Setelah melalui proses pemeriksaan 1x24 jam, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Lima dari delapan orang yang diamankan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kelima tersangka tersebut adalah:

  1. DWB (Kepala KPP Madya Jakut)
  2. AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi/Waskon)
  3. ASB (Tim Penilai di KPP Madya Jakut)
  4. ABD (Konsultan Pajak)
  5. EY (Staf PT WP)

3. Bukti Fantastis: Dolar Singapura, Emas Batangan, dan Uang Tunai Rp6,3 Miliar

Dalam operasi senyap ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang dan logam mulia dengan nilai yang sangat signifikan. Total barang bukti yang disita mencapai Rp6,38 miliar, yang diduga merupakan bagian dari uang suap untuk memanipulasi nilai pajak. Rinciannya adalah:

  • Uang tunai sebesar Rp793 juta.
  • Uang tunai 165 ribu dolar Singapura (setara Rp2,16 miliar).
  • Logam Mulia seberat 1,3 kilogram (senilai Rp3,42 miliar).

4. 'Diskon' Pajak 80 Persen, Negara Rugi Rp59 Miliar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru

Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 11:17 WIB

Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK

Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 11:12 WIB

OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi

OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 15:01 WIB

8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta

8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:34 WIB

Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus

Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:25 WIB

Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK

Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:56 WIB

KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?

KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 20:05 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB