Baca 10 detik
- KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Ketua Bidang Ekonomi PBNU terkait korupsi pembagian kuota haji Kemenag 2023–2024.
- KPK telah menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
- Pelanggaran terjadi karena pembagian kuota haji tambahan 20.000 dibagi 50:50, bukan sesuai aturan 92:8.
“Kemudian prosesnya, kuota ini dibagi-bagi ke travel-travel. Travel haji itu banyak. Pembagiannya sesuai asosiasi. Tentunya travel besar mendapat porsi besar, travel kecil mendapat porsi lebih kecil,” ujar Asep.