Buruh Kembali Demo Besok: Dari Masalah Upah, Tolak Pilkada via DPRD Hingga Copot Wamenaker

Rabu, 14 Januari 2026 | 09:44 WIB
Buruh Kembali Demo Besok: Dari Masalah Upah, Tolak Pilkada via DPRD Hingga Copot Wamenaker
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • KSPI dan Partai Buruh berencana aksi pada 15 Januari 2026 menuntut revisi UMP DKI Jakarta sesuai KHL dan pengembalian UMSK Jawa Barat.
  • Buruh mendesak DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024.
  • Tuntutan keempat adalah penolakan keras terhadap rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD demi kepentingan rakyat.

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis, 15 Januari 2026, dengan melibatkan sekitar 500 hingga 1.000 buruh.

Aksi ini menjadi aksi lanjutan dari aksi KSPI dan Partai Buruh pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026. Ada empat tuntutan yang dibawa buruh dalam aksi besar-besaran tersebut.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, melalui keterangannya, mengatakan aksi pada esok hari dilakukan lantaran hingga hari ini tidak satu pun tuntutan buruh yang dipenuhi, baik oleh Gubernur DKI Jakarta maupun Gubernur Jawa Barat, serta tidak adanya langkah konkret dari DPR RI dan pemerintah pusat dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, buruh kembali turun ke jalan untuk menyuarakan empat isu utama yang menyangkut hajat hidup jutaan pekerja dan masa depan demokrasi di Indonesia," kata Said Iqbal, dikutip Rabu (14/1/2026).

Tuntutan Pertama

KSPI dan Partai Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta segera merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi sebesar Rp5,89 juta, yang mencerminkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Selain itu, buruh juga menuntut agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 ditetapkan minimal 5 persen di atas 100 persen KHL.

Dasar tuntutan tersebut, di antaranya data dari Bank Dunia dan IMF tentang pendapatan per kapita penduduk Jakarta yang mencapai sekitar USD 21.000 per tahun, atau setara Rp343 juta per tahun, yang berarti rata-rata Rp28 juta per bulan. Selain itu, buruh juga melansir Survei Biaya Hidup berdasarkan data BPS yang menunjukkan biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp15 juta per bulan.

"Dalam kondisi tersebut, tidak mungkin buruh dapat hidup layak dengan upah 5–7 juta rupiah," kata Said Iqbal.

Buruh menegaskan agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak boleh terkungkung pada batas minimum PP Nomor 49 Tahun 2025. Mengingat aturan tersebut adalah batas minimal, bukan larangan untuk mengambil terobosan politik.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo

KSPI dan Partai Buruh meminta DPR RI memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk mempertanyakan alasan mempertahankan upah murah di kota dengan biaya hidup tertinggi di Indonesia.

"Jika pemerintah daerah berdalih tidak dapat menaikkan upah hingga 100 persen KHL, KSPI dan Partai Buruh telah mengajukan alternatif kebijakan, yaitu subsidi upah sebesar Rp200.000 per bulan selama satu tahun bagi seluruh penerima upah minimum, agar buruh dapat mengejar ketertinggalan daya beli akibat melonjaknya harga kebutuhan pokok," kata Said Iqbal.

Tuntutan Kedua

KSPI dan Partai Buruh menuntut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan SK UMSK di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.

Said Iqbal mengatakan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, secara tegas diatur bahwa UMSK tidak boleh diubah oleh gubernur, yang boleh disesuaikan hanyalah UMK.

"Namun yang terjadi di Jawa Barat justru sebaliknya: UMK tidak diubah, sementara UMSK dipangkas," kata Said Iqbal.

Hingga hari ini, KSPI dan Partai Buruh menyampaikan tidak ada koreksi kebijakan, tidak ada dialog substantif dengan buruh, dan tidak ada itikad untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

"Karena itu, KSPI dan Partai Buruh meminta DPR RI memanggil Gubernur Jawa Barat untuk dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran terhadap peraturan pemerintah," kata Said Iqbal.

KSPI juga menilai pertemuan antara Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat sebelumnya sangat mengecewakan karena tidak mencerminkan fungsi pengawasan pemerintah pusat.

"Dalam pertemuan tersebut, tidak satu pun pernyataan tegas disampaikan bahwa UMSK tidak boleh diubah oleh gubernur sehingga menimbulkan kesan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan justru tunduk pada kepala daerah. Atas dasar itu, buruh Jakarta dan Jawa Barat menyampaikan aspirasi agar Wakil Menteri Ketenagakerjaan dicopot karena dinilai tidak mewakili kepentingan buruh dan gagal menjalankan mandat kementerian," tutur Said Iqbal.

Tuntutan Ketiga

KSPI dan Partai Buruh menegaskan tuntutan ketiga menjadi tuntutan utama pada aksi 15 Januari 2026. Buruh mendesak DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

Said Iqbal mengatakan putusan tersebut menegaskan paling lambat dua tahun sejak Oktober 2024, Indonesia harus memiliki UU Ketenagakerjaan yang benar-benar baru, lengkap dengan naskah akademik baru, bukan revisi UU lama maupun tambal sulam UU Cipta Kerja.

"Kini, Januari 2026, waktu yang tersisa hanya sekitar sembilan bulan, namun hingga saat ini naskah akademik maupun draf RUU Ketenagakerjaan belum juga disiapkan. Jika hingga Oktober 2026 undang-undang tersebut tidak disahkan, maka DPR dan pemerintah secara terang-terangan melanggar konstitusi," kata Said Iqbal.

Said Iqbal berujar ketiadaan UU Ketenagakerjaan yang baru menjadi akar persoalan upah murah, lemahnya perlindungan buruh, dan kesewenang-wenangan kepala daerah dalam menetapkan kebijakan pengupahan.

Tuntutan Keempat

KSPI dan Partai Buruh menegaskan sikap menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. KSPI dan Partai Buruh menyatakan pemilihan kepala daerah harus tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Said Iqbal mengatakan penolakan terhadap rencana pilkada dipilih lewat DPRD berangkat dari pengalaman konkret buruh.

"Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat saja masih berani mengingkari janji politik, memanipulasi opini publik, dan menetapkan upah murah. Apalagi jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka gubernur dan bupati/wali kota hanya akan tunduk pada kepentingan elite politik dan pemilik modal, bukan pada rakyat," kata Said Iqbal.

KSPI dan Partai Buruh menyampaikan model pilkada melalui DPRD memperbesar potensi politik uang, membuka ruang lobi pengusaha untuk melahirkan peraturan daerah yang merugikan buruh, seperti pelemahan perlindungan kerja, legitimasi outsourcing, dan kebijakan pro-modal lainnya.

Partai Buruh menyampaikan alasan mahalnya biaya pilkada bukan terletak pada mekanisme pemilihan langsung, melainkan pada politik uang.

Sebagai solusi, Partai Buruh menawarkan perbaikan sistem pemilu, termasuk transparansi rekapitulasi suara TPS melalui sistem digital yang dapat diakses seluruh partai politik.

"Sehingga biaya saksi dapat ditekan tanpa mengorbankan demokrasi," kata Said Iqbal.

Aksi buruh pada 15 Januari 2026 dimulai pukul 10.00 WIB di depan Gedung DPR RI. Setelah itu, aksi berlanjut menuju Kementerian Ketenagakerjaan sekitar pukul 15.00 WIB.

"Jika tuntutan buruh kembali diabaikan, KSPI dan Partai Buruh memastikan aksi lanjutan akan kembali digelar pada 19 Januari 2026 dan seterusnya. Selama kebenaran dan keadilan untuk buruh tidak ditegakkan oleh lembaga-lembaga resmi negara, buruh akan terus turun ke jalan," kata Said Iqbal.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI