- KIP memerintahkan KPU menyerahkan salinan utuh ijazah Jokowi kepada peneliti Bonatua Silalahi melalui putusan sidang sengketa informasi.
- KIP menyatakan salinan ijazah yang digunakan Jokowi untuk pencalonan presiden periode 2014 dan 2019 merupakan informasi publik terbuka.
- KPU sebelumnya menyensor sembilan data penting ijazah dengan alasan melindungi informasi dan data pribadi pemohon.
"Jadi (salinan) ijazah-ijazah ini kami dapatkan ada sembilan item (yang disembunyikan)," sambungnya.
Bonatua sendiri menegaskan bahwa data tersebut ia butuhkan untuk kepentingan penelitian terkait keaslian ijazah pejabat publik, yang hasilnya akan dipublikasikan untuk kepentingan masyarakat luas.
"Jadi penelitian saya memang saya lakukan pribadi, tapi sudah saya publish ke publik. Artinya ini kepentingan publik. Karena penelitian saya ini berangkat dari masalah publik, yaitu masalah ijazah yang misterius," ujar Bonatua. "Jadi ini untuk kepentingan publik, walaupun saya yang meneliti," tambahnya.
Alasan KPU: Lindungi Data Pribadi
Dalam persidangan, KPU berdalih bahwa tindakan menyensor sembilan informasi tersebut dilakukan atas dasar prinsip kehati-hatian untuk melindungi data pribadi.
"Oleh karena itu, kami mempedomani dalam undang-undang, misalnya kaya administrasi kependudukan, jadi menurut kami tandan tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan," ujar perwakilan KPU RI.
Saat dicecar oleh Ketua Majelis Sidang apakah tindakan tersebut berarti KPU mengecualikan informasi tersebut, perwakilan KPU menjawab bahwa dokumen itu terbuka namun terbatas.
"Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kita hitamkan," jelas perwakilan KPU.
Namun, argumen tersebut tampaknya tidak cukup kuat untuk meyakinkan Majelis KIP, yang pada akhirnya memutuskan bahwa informasi tersebut harus dibuka seluruhnya kepada publik.
Baca Juga: Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?