Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun

Vania Rossa, Muhammad Yasir

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:40 WIB
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
Sidang Vonis Laras Faizati. (Suara.com/Muhammad Yasir)
  • PN Jakarta Selatan pada 15 Januari 2026 membebaskan Laras dari tahanan dan menjatuhkan pidana pengawasan satu tahun.
  • Laras terbukti menghasut publik berdasarkan Pasal 161 KUHP lama, namun penjara dianggap tidak tepat diterapkan.
  • Hakim mempertimbangkan Laras pelaku pertama, kooperatif, muda, dan tidak ada tindakan kekerasan lanjutan yang konkret.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, tidak menjalani hukuman penjara. Majelis hakim menjatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun, sekaligus memerintahkan Laras segera dibebaskan dari tahanan, Kamis (15/1/2026).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang vonis yang berlangsung penuh ketegangan. Begitu amar putusan dibacakan, ruang sidang langsung riuh oleh sorak dan tepuk tangan pengunjung. Hakim sempat mengetuk palu untuk menenangkan suasana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak pidana” sebagaimana dakwaan alternatif keempat Pasal 161 ayat (1) KUHP lama. Namun, hakim menilai hukuman penjara tidak tepat diterapkan dalam perkara ini.

Menurut majelis, meskipun perbuatan Laras dinilai berbahaya karena dilakukan di tengah situasi masyarakat yang sedang marah, terdakwa tidak melakukan tindakan lanjutan yang lebih konkret seperti mengorganisir massa atau menggerakkan orang lain untuk melakukan kekerasan.

“Riwayat hidup dan kondisi sosial terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa memiliki potensi untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Pidana penjara justru berpotensi berdampak buruk bagi masa depannya,” kata hakim.

Atas dasar itu, majelis memilih pidana pengawasan dengan tujuan edukatif dan pembinaan, sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Hakim juga mempertimbangkan bahwa Laras merupakan pelaku pertama kali, bersikap kooperatif selama persidangan, masih muda, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Karena dijatuhi pidana pengawasan, majelis memerintahkan Laras dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Perintah tersebut kembali disambut sorakan dan tepuk tangan hadirin di ruang sidang.

Laras Faizati Bebas. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Laras Faizati Bebas. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Harapan Kebebasan Jelang Vonis

Putusan ini sejalan dengan harapan yang sebelumnya disampaikan Laras jelang sidang vonis. Beberapa jam sebelum sidang, Laras menyatakan berharap putusan hakim menjadi penanda bahwa hukum masih melindungi hak bersuara warga.

“Semoga hari ini kita mendengar kabar baik dan kabar Indonesia yang lebih baik lagi, dan doakan aku bisa bebas dan pulang hari ini,” ujar Laras kala itu.

Laras juga sempat menyebut vonis ini sangat berarti baginya karena digelar empat hari sebelum ulang tahunnya yang ke-27 pada 19 Januari. Ia berharap kebebasan bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga bagi perempuan lain yang mengalami kriminalisasi serupa.

Majelis hakim dalam putusannya juga menyinggung bahwa kritik terhadap institusi negara pada prinsipnya dilindungi hukum. Namun, hakim menegaskan bahwa ajakan membakar gedung pemerintah tidak dapat dikategorikan sebagai kritik atau opini publik, melainkan masuk dalam kategori hasutan melakukan tindak pidana.

Meski demikian, dengan mempertimbangkan tujuan pemidanaan, nilai keadilan, serta masa depan terdakwa, pengadilan memilih tidak menjebloskan Laras ke penjara.

Sidang vonis ini sekaligus menutup rangkaian panjang persidangan Laras Faizati, yang sejak awal menyedot perhatian publik dan dinilai sebagai ujian bagi batas kebebasan berekspresi di ruang digital Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?

Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:17 WIB

Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga

Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:15 WIB

Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini

Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 10:50 WIB

Terkini

Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer

Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:00 WIB

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:00 WIB

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:42 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:38 WIB

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:30 WIB

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:10 WIB

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:00 WIB

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:35 WIB

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:25 WIB

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB