4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:57 WIB
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
Sidang Vonis Laras Faizati. (Suara.com/Muhammad Yasir)
  • Hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026) menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Laras Faizati atas kasus penghasutan.
  • Vonis tersebut menetapkan pidana penjara tidak perlu dijalani dengan syarat masa percobaan satu tahun tanpa mengulangi tindak pidana.
  • Keputusan ini mempertimbangkan Laras tidak mengorganisir massa, potensi memperbaiki diri, dan semangat KUHP baru yang mengedepankan edukasi.

Suara.com - Gemuruh sorak sorai dan tepuk tangan membahana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Suasana tegang seketika pecah menjadi haru saat Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan mengetuk palu vonis untuk terdakwa kasus penghasutan, Laras Faizati.

Dalam putusan yang dinilai mengejutkan, Laras divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Namun, dalam tarikan napas yang sama, hakim memerintahkan ia langsung bebas dan tak perlu mendekam di balik jeruji besi.

Lantas apa alasan hakim menjatuhkan vonis itu?

Secara formal, majelis hakim menyatakan Laras Faizati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan melalui tulisan di muka umum.

"Menyatakan terdakwa Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjutnya, membuat suasana sidang sempat hening sejenak.

Namun, kalimat berikutnya menjadi titik balik yang mengubah segalanya. Hakim menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatannya selama satu tahun masa percobaan.

"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun," tegas hakim.

Puncaknya, perintah yang paling dinanti pun terucap, memicu luapan emosi pengunjung sidang.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata hakim yang diikuti ketukan palu dan sorak sorai.

Keriuhan ini bahkan membuat hakim harus menenangkan pengunjung. "Tadi saya bilang apa? Jangan kalau sependapat ribut, tidak sependapat ribut juga. Dengarkan saja dulu," ucapnya.

Alasan Kemanusiaan di Balik Palu Hakim

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim I Ketut Darpawan secara gamblang membeberkan alasan mengapa mereka tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan memilih jalan yang lebih restoratif.

"Menurut majelis hakim, sekalipun perbuatan menghasut dilakukan dengan sengaja dan pada saat kondisi masyarakat sedang marah adalah perbuatan yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan ketertiban umum, namun majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal," jelas hakim.

Berikut adalah empat alasan kunci di balik putusan tersebut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas

Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:48 WIB

Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun

Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:40 WIB

Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?

Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:17 WIB

Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga

Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:15 WIB

Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini

Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 10:50 WIB

Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27

Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 06:57 WIB

Belajar dari Kasus Laras Faizati: Ketika Berekspresi Dipaksakan Diadili

Belajar dari Kasus Laras Faizati: Ketika Berekspresi Dipaksakan Diadili

Your Say | Senin, 12 Januari 2026 | 15:15 WIB

Terkini

Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama

Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:31 WIB

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:11 WIB

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:00 WIB

Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia

Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:50 WIB

AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini

AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:47 WIB

Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington

Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:42 WIB

Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026

Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:33 WIB

Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV

Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:30 WIB

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB