4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:57 WIB
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
Sidang Vonis Laras Faizati. (Suara.com/Muhammad Yasir)
  • Hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026) menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Laras Faizati atas kasus penghasutan.
  • Vonis tersebut menetapkan pidana penjara tidak perlu dijalani dengan syarat masa percobaan satu tahun tanpa mengulangi tindak pidana.
  • Keputusan ini mempertimbangkan Laras tidak mengorganisir massa, potensi memperbaiki diri, dan semangat KUHP baru yang mengedepankan edukasi.

1. Tidak Mengorganisir Massa

Hakim menilai, meski tulisan Laras bersifat menghasut, ia tidak mengambil langkah lebih jauh untuk merealisasikan hasutannya. Tidak ada upaya dari Laras untuk mengumpulkan massa atau menggerakkan orang lain secara nyata.
"Terdakwa tidak melakukan tindakan lain seperti mengorganisir atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan yang sama, entah itu menggunakan sarana elektronik atau konvensional," papar hakim.

2. Punya Potensi Memperbaiki Diri

Majelis hakim melihat rekam jejak dan kondisi sosial Laras Faizati. Dari sana, hakim menyimpulkan bahwa terdakwa memiliki potensi besar untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan dan tidak akan mengulangi kesalahannya.

"Riwayat hidup dan kondisi sosial terdakwa... menunjukkan bahwa terdakwa memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik."

3. Tulang Punggung Keluarga dan Belum Pernah Dihukum

Faktor personal menjadi pertimbangan kuat berikutnya. Hakim mencatat bahwa Laras Faizati belum pernah tersangkut kasus pidana sebelumnya. Selain itu, statusnya sebagai tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan kemanusiaan yang signifikan.

4. Semangat KUHP Baru: Edukasi di Atas Hukuman Badan

Ini adalah alasan paling fundamental. Hakim secara sadar memilih jenis pidana yang sejalan dengan semangat KUHP baru, yang lebih mengedepankan tujuan edukasi dan pembinaan daripada sekadar pemenjaraan.

Hukuman ini diharapkan memberi Laras kesempatan untuk introspeksi dan menjadi lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Majelis hakim akan memilih jenis pidana yang lebih menekankan pada tujuan edukasi atau pembinaan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa memperbaiki diri agar dapat menjadi pribadi yang lebih berhati-hati ketika memanfaatkan media sosial dalam kesehariannya," tutur hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas

Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:48 WIB

Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun

Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:40 WIB

Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?

Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:17 WIB

Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga

Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:15 WIB

Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini

Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 10:50 WIB

Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27

Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 06:57 WIB

Belajar dari Kasus Laras Faizati: Ketika Berekspresi Dipaksakan Diadili

Belajar dari Kasus Laras Faizati: Ketika Berekspresi Dipaksakan Diadili

Your Say | Senin, 12 Januari 2026 | 15:15 WIB

Terkini

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:22 WIB

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:18 WIB

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:21 WIB

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:12 WIB

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:56 WIB

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:54 WIB

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:36 WIB

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:25 WIB