Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III

Kamis, 15 Januari 2026 | 13:02 WIB
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
Kepala BK DPR RI, Bayu Dwi Anggono. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Kepala BK DPR RI memaparkan kerangka draf RUU Perampasan Aset berjumlah 8 Bab dan 62 Pasal pada RDP di Senayan, Kamis (15/1/2026).
  • RUU ini mencakup aspek hukum penanganan aset tindak pidana, meliputi asas, kriteria, tata cara, dan kelembagaan pengelola aset.
  • Terdapat pengaturan mekanisme kerjasama internasional untuk perolehan bagi hasil dari aset tindak pidana yang berlokasi di luar negeri.

Suara.com - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan kerangka draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).

Dalam paparannya, Bayu merinci bahwa draf RUU Perampasan Aset tersebut saat ini terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal.

Ia menjelaskan, bahwa RUU Perampasan Aset ini telah disusun secara sistematis untuk mencakup seluruh aspek hukum terkait penanganan aset tindak pidana, mulai dari ketentuan umum hingga mekanisme kerjasama internasional.

"Ada 8 bab dan 62 pasal. Dimulai dari ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hingga hukum acara perampasan aset," ujar Bayu di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

Selain hukum acara, bab-bab selanjutnya mengatur mengenai pengelolaan aset, kerjasama internasional, pendanaan, serta ketentuan penutup.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan terdapat 16 pokok pengaturan yang menjadi napas dari RUU Perampasan Aset ini. Poin-poin tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum dalam mengejar aset-aset hasil kejahatan.

Pokok-pokok pengaturan tersebut meliputi asas dan metode perampasan aset, kriteria aset yang bisa dirampas, serta tata cara pengajuan permohonan perampasan. Selain itu, aspek kelembagaan juga menjadi perhatian serius dalam draf ini.

"Terdapat poin mengenai lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaannya, hingga pertanggungjawaban pengelolaan aset tersebut agar tetap akuntabel," jelasnya.

Satu hal yang menonjol dalam draf ini adalah diaturnya mekanisme kerjasama dengan negara lain. Hal ini mencakup perjanjian internasional untuk mendapatkan bagi hasil dari aset yang berada di luar negeri.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal

"Poin kedua belas dan tiga belas mengatur soal kerjasama internasional dan perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil," tambahnya.

Terakhir, RUU ini juga menyentuh aspek sumber pendanaan serta pengelolaan anggaran agar proses perampasan aset negara dapat berjalan secara mandiri dan transparan.

Pemaparan ini menjadi basis bagi Komisi III untuk mendalami substansi RUU yang telah lama menjadi perhatian publik tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI