Eks Plt Dirjen Paudasmen Akui Dapat Rp75 Juta Terkait Pengadaan Chromebook: Dari Saudara Mulyatsyah

Senin, 19 Januari 2026 | 19:14 WIB
Eks Plt Dirjen Paudasmen Akui Dapat Rp75 Juta Terkait Pengadaan Chromebook: Dari Saudara Mulyatsyah
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Mantan Plt Dirjen Paudasmen, Hamid Muhammad, mengakui menerima Rp75 juta dari Mulyatsyah terkait proyek Chromebook di PN Jakarta Pusat.
  • Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri senilai lebih Rp809 miliar akibat kerugian negara Rp2,1 triliun pada proyek tersebut.
  • Total kerugian negara disebabkan oleh *mark up* Chromebook dan pengadaan *Classroom Display Management* yang dianggap tidak bermanfaat.

Suara.com - Fakta baru yang mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim.

Mantan Plt Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad, secara terbuka mengakui menerima uang sebesar Rp 75 juta terkait proyek Chromebook.

Pengakuan ini disampaikan Hamid saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Di hadapan majelis hakim, Hamid tak bisa mengelak saat ditanya mengenai aliran dana yang masuk ke kantongnya.

“Terkait dengan pengadaan ini, saksi juga ada menerima sesuatu?” tanya hakim dalam persidangan.

“Iya,” sahut Hamid singkat.

“Berapa?” kejar hakim untuk memastikan.

“Rp 75 juta,” balas Hamid.

Hakim lantas mencecar sumber uang puluhan juta tersebut. Hamid menyebut uang itu berasal dari Mulyatsyah, yang saat itu menjabat sebagai Direktur SMP.

“Dari siapa?” cecar hakim.

Baca Juga: Bongkar Borok Korupsi Chromebook, Saksi Sebut Ada 'Jatah' Keuntungan 30 Persen dari Google

“Dari saudara Mulyatsyah, itu 2 tahun setelah saya tidak lagi jadi Plt Dirjen,” jawab Hamid.

Meskipun mengakui menerima uang, Hamid berkilah bahwa dana tersebut merupakan titipan dari Direktorat SMP yang diperuntukkan bagi biaya operasional staf.

Ia juga menegaskan tidak pernah menerima uang secara langsung dari terdakwa utama, Nadiem Makarim.

Nadiem Didakwa Terima Rp809 Miliar

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim menjadi sorotan utama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa mantan bos Gojek itu diduga telah memperkaya diri sendiri senilai lebih dari Rp 809 miliar dari proyek digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI