Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 19 Januari 2026 | 21:43 WIB
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Tim hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berencana melaporkan tiga saksi kunci ke KPK atas dugaan gratifikasi.
  • Ketiga saksi tersebut, yaitu Jumeri, Sutanto, dan Hamid Muhammad, tercantum sebagai penerima dana dari proyek Chromebook.
  • Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 yang merugikan negara total Rp 2,1 triliun.

Suara.com - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim makin memanas.

Tim penasihat hukum Nadiem Makarim mengambil langkah ofensif dengan berencana melaporkan tiga saksi kunci ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Ketiga saksi tersebut merupakan figur penting di Kemendikbudristek, yakni mantan Dirjen Paudasmen Jumeri, Widyaprada Ahli Utama Sutanto, dan mantan Dirjen Paudasmen Hamid Muhammad.

Langkah ini diambil karena kesaksian mereka di Pengadilan Tipikor Jakarta dianggap tidak memiliki integritas setelah nama mereka muncul dalam daftar pihak yang diduga turut menikmati aliran dana haram proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan akan secara resmi menyurati lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan ini. Menurutnya, pihak Kejaksaan belum mengambil tindakan atas dugaan gratifikasi yang diterima para saksi.

“Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena dalam hal ini Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk mengambil tindakan atas gratifikasi ketiga saksi tersebut," kata Ari Yusuf Amir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Ari menyoroti fakta bahwa ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari itu justru tercatat sebagai penerima uang dalam dakwaan jaksa. Hal ini, menurutnya, secara otomatis meruntuhkan kredibilitas keterangan yang mereka berikan di bawah sumpah.

“Yang menarik dari ketiga saksi ini ya, ternyata tiga-tiganya saksi ini menerima gratifikasi. Ya. Dan ada kesaksian-kesaksian lain yang menjelaskan bahwa mereka menerima gratifikasi. Tentunya nilainya lebih besar dari mereka yang sebutkan tadi. Sehingga ini indikasi kuat, apa yang diberikan keterangan tadi tidak memiliki integritas," tutur Ari.

Integritas saksi menjadi pertaruhan utama dalam pembuktian di persidangan. Ari menegaskan bahwa seorang saksi yang terbukti menerima sesuatu terkait perkara yang disidangkan tidak akan bisa memberikan keterangan yang jujur dan objektif.

“Bayangkan seorang saksi yang sudah ketahuan dia menerima sesuatu, pasti dia ketakutan. Pasti dia tidak akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Dia memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diarahkan tentunya," tegas Ari.

Atas dasar itu, tim hukum Nadiem telah menyampaikan keberatannya kepada Majelis Hakim mengenai integritas para saksi tersebut.

“Oleh karena itu, satu, kami tadi sudah mengajukan kepada Majelis Hakim tentang integritas saksi. Karena saksi itu yang dibutuhkan adalah integritasnya. Kebenaran apa yang disampaikannya. Tentunya dengan ada masalah seperti ini, integritasnya nol saksi ini," tandasnya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Nadiem Makarim diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dari proyek pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Jaksa merinci total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 2,1 triliun. Angka fantastis ini berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak perlu dan tidak bermanfaat senilai Rp 621 miliar.

Selain Nadiem, daftar penerima uang haram ini sangat panjang, mencakup puluhan individu dan korporasi besar.

Ironisnya, nama ketiga saksi yang akan dilaporkan ke KPK, yaitu Hamid Muhammad, Jumeri, dan Susanto (Sutanto), turut tercantum dalam daftar tersebut dengan nominal masing-masing Rp 75 juta, Rp 100 juta, dan Rp 50 juta.

Dalam perkara ini, Nadiem tidak sendirian di kursi pesakitan. Tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa adalah Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi), Mulyatsah (Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD).

Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panas! Pengacara Nadiem Protes Muka Mengejek Jaksa: Kalau Bikin Kacau Sidang, Kita Hobinya

Panas! Pengacara Nadiem Protes Muka Mengejek Jaksa: Kalau Bikin Kacau Sidang, Kita Hobinya

News | Senin, 19 Januari 2026 | 20:43 WIB

Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google Soal Chromebook

Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google Soal Chromebook

News | Senin, 19 Januari 2026 | 20:22 WIB

Eks Plt Dirjen Paudasmen Akui Dapat Rp75 Juta Terkait Pengadaan Chromebook: Dari Saudara Mulyatsyah

Eks Plt Dirjen Paudasmen Akui Dapat Rp75 Juta Terkait Pengadaan Chromebook: Dari Saudara Mulyatsyah

News | Senin, 19 Januari 2026 | 19:14 WIB

Bongkar Borok Korupsi Chromebook, Saksi Sebut Ada 'Jatah' Keuntungan 30 Persen dari Google

Bongkar Borok Korupsi Chromebook, Saksi Sebut Ada 'Jatah' Keuntungan 30 Persen dari Google

News | Senin, 19 Januari 2026 | 18:36 WIB

Jaksa Ungkap 4 Arahan Nadiem Makarim dalam Grup WA Mas Menteri Core Team

Jaksa Ungkap 4 Arahan Nadiem Makarim dalam Grup WA Mas Menteri Core Team

News | Senin, 19 Januari 2026 | 17:11 WIB

Nadiem Makarim: Saksi Sebut Saya Salah Satu Menteri Terbaik!

Nadiem Makarim: Saksi Sebut Saya Salah Satu Menteri Terbaik!

News | Senin, 19 Januari 2026 | 17:03 WIB

Saksi Sebut Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem Makarim seperti Segelas Kopi Hitam yang Sudah Diramu

Saksi Sebut Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem Makarim seperti Segelas Kopi Hitam yang Sudah Diramu

News | Senin, 19 Januari 2026 | 16:21 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB