Sri Sultan: Hukum Tak Boleh Jadi Kemewahan, Posbankum Harus Dekat dengan Rakyat

Vania Rossa, Hiskia Andika Weadcaksana

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:25 WIB
Sri Sultan: Hukum Tak Boleh Jadi Kemewahan, Posbankum Harus Dekat dengan Rakyat
Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Royal Ambarrukmo Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (20/1/2026). (Suara.com/Hiskia)
  • Gubernur DIY menekankan hukum harus mudah diakses, bukan hanya bagi yang kuat secara ekonomi dan pengetahuan hukum.
  • Pemerintah DIY melalui Posbankum menargetkan layanan hukum terdekat hadir di desa/kalurahan sebagai titik awal penyelesaian masalah.
  • Posbankum di DIY kini mencapai 438 titik layanan, dengan rencana integrasi transformasi digital kementerian untuk pemantauan efektif.

Suara.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki kekuatan ekonomi dan pemahaman hukum yang memadai. Menurutnya, keadilan yang sulit dijangkau masyarakat justru bertentangan dengan esensi kehadiran negara.

Melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kalurahan, Pemerintah Daerah DIY menargetkan layanan hukum dapat diakses lebih dekat oleh masyarakat akar rumput.

“Keadilan tidak boleh berhenti di pusat dan tidak boleh berjarak dari rakyat. Hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dapat diakses oleh mereka yang kuat secara ekonomi maupun pengetahuan hukum,” kata Sultan saat acara di Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY, Selasa (20/1/2026).

Sri Sultan menilai desa dan kalurahan merupakan ruang pertama tempat persoalan warga muncul. Oleh karena itu, penyelesaian masalah hukum semestinya juga dimulai dari level yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat.

“Di Daerah Istimewa Yogyakarta, desa adalah ruang hidup nilai, tempat hukum, etika, dan rasa keadilan tumbuh dalam laku keseharian masyarakat. Di sanalah persoalan manusia pertama-tama muncul dan seharusnya pula pertama-tama diupayakan penyelesaiannya,” tuturnya.

Sultan menegaskan, kehadiran negara tidak cukup diwujudkan melalui program dan anggaran semata. Negara, menurutnya, harus hadir melalui pengayoman yang memberi rasa aman, adil, dan memanusiakan warga.

“Negara tidak cukup hadir melalui program dan anggaran, tetapi harus hadir melalui pengayoman dan perlindungan yang memberi rasa aman, rasa adil, dan rasa dimanusiakan,” ucapnya.

Dalam konteks tersebut, Posbankum diposisikan sebagai simpul keadilan di tingkat desa dan kalurahan. Layanan ini diharapkan mampu menjembatani persoalan jarak, rendahnya literasi hukum, serta keterbatasan ekonomi yang selama ini menghambat masyarakat mengakses bantuan hukum.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pesan Sri Sultan mengenai keadilan substantif sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa, yakni keadilan yang benar-benar dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

“Itulah cita-cita para founding fathers kita dalam membentuk republik, bahwa keadilan itu harus benar-benar diwujudkan dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya mereka yang memiliki kekuatan ekonomi dan pengetahuan hukum,” ujar Supratman.

Berdasarkan data Kementerian Hukum, terdapat 438 kelurahan atau kalurahan di DIY yang telah menjadi titik layanan Posbankum, tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Desa dan kelurahan diposisikan sebagai pintu masuk utama negara dalam menghadirkan keadilan.

Ke depan, Posbankum akan terintegrasi dengan transformasi digital Kementerian Hukum. Seluruh layanan akan terdigitalisasi sehingga laporan dan pengaduan masyarakat di tingkat desa dapat dipantau secara real time melalui dashboard kementerian.

“Saya berharap Pos Bantuan Hukum ini tidak berhenti hanya pada tahap peresmian. Yang akan kita nilai berikutnya adalah apakah Posbankum ini benar-benar efektif menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar Supratman.

Selain itu, Kementerian Hukum mencatat terdapat 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang disiapkan untuk menangani perkara lanjutan apabila penyelesaian di tingkat Posbankum tidak tercapai. Negara akan menanggung pembiayaan litigasi bagi masyarakat kurang mampu agar akses keadilan tidak terhenti karena faktor ekonomi.

“Organisasi Bantuan Hukum ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Negara melalui Kementerian Hukum menyiapkan pembiayaan untuk proses litigasinya,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana

KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana

News | Selasa, 20 Januari 2026 | 11:33 WIB

Berapa Lama Jayden Oosterwolde Akan Dipenjara?

Berapa Lama Jayden Oosterwolde Akan Dipenjara?

Bola | Sabtu, 17 Januari 2026 | 09:40 WIB

Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat

Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 20:19 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB