Mahfud MD Soroti Masa Depan Demokrasi: Vonis Rudi S. Kamri Keliru, RUU Disinformasi Jangan Ujug-ujug

Bangun Santoso

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:25 WIB
Mahfud MD Soroti Masa Depan Demokrasi: Vonis Rudi S. Kamri Keliru, RUU Disinformasi Jangan Ujug-ujug
Mahfud MD [Youtube Mahfud MD Official]
baca 10 detik
  • Mahfud MD khawatir terhadap penegakan hukum terkini yang dinilai mengancam kebebasan berekspresi dan demokrasi Indonesia.
  • Ia menyoroti hukuman 8 bulan penjara untuk Rudi Kamri yang mengungkap dugaan korupsi besar, bukan substansi korupsinya.
  • Mahfud mengkritik wacana UU Penanggulangan Disinformasi karena dianggap tumpang tindih dan prosedur pembuatannya tidak sesuai Prolegnas.

Suara.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap masa depan demokrasi dan hak berekspresi di Indonesia.

Hal ini menyusul vonis penjara terhadap podcaster Rudi S. Kamri serta munculnya wacana pemerintah untuk membentuk Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Dalam podcast terbarunya bertajuk "Terus Terang", Mahfud menilai penegakan hukum saat ini cenderung mengancam kebebasan berpendapat.

Mahfud menyoroti vonis 8 bulan penjara terhadap Rudi Kamri, pemilik kanal YouTube Anak Bangsa, dalam kasus pencemaran nama baik.

Rudi dipidana setelah mengundang narasumber yang memaparkan dugaan korupsi senilai Rp 16,3 triliun. Mahfud menilai Rudi sebenarnya sedang menjalankan fungsi whistleblower.

"Saya mengikuti itu dan Rudi Kamri ini dihukum bukan karena dia terlibat korupsi, tetapi karena ingin membongkar, terjadinya korupsi. Lalu yang ingin dibongkar itu marah sehingga dia diajukan telah mencemarkan nama baiklah, fitnahlah, lalu kena hukuman penjara 8 bulan. Nah, oleh sebab itu kalau ini bisa saya bela. Saya kan gak pernah bela koruptor," tegas Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube-nya, Rabu (21/1/2026).

Mahfud menyayangkan sikap aparat yang justru memproses laporan pencemaran nama baik tanpa mengusut substansi dugaan korupsinya terlebih dahulu.

"Benar gak ada korupsi substansi itu malah enggak disentuh malah langsung ke sini enggak disentuh. Iya. Nah, itu ya keliru dalam hukum nanti kalau apa-apa kena semua. Dan kalau itu dikatakan kita bisa aja ambil YouTube TV-TV itu yang berbicara orang semuanya berarti ikut serta yang memberitakan orang begitu itu. Iya kan? Yang mengangkat begitu dan betul terjadi berarti kamu ikut serta dong," ujarnya.

Ia memperingatkan bahwa preseden hukum seperti ini bisa mematikan kreativitas di media sosial. "Nah, kalau begitu nanti semua podcast bisa mati dong. Itu dia, Pak. Dan berbahaya bagi kelangsungan demokrasi," imbuhnya.

baca juga

Selain masalah vonis podcaster, Mahfud juga mengkritik tajam wacana pemerintah melahirkan UU Penanggulangan Disinformasi. Ia menilai aturan baru tersebut tidak mendesak karena sudah banyak undang-undang yang mengatur hal serupa, seperti UU ITE dan KUHP.

"Ya, bagi saya membingungkan ya. Kalau disinformasi itu substansinya apa sih? Substansinya itu beritanya ndak benar kan informasinya salah. Kan sudah ada larangan membuat berita salah kebohongan misalnya ya, membuat berita bohong. Kan ancamannya sudah berat pakai aturan itu gitu ya," kata Mahfud.

“Sudah banyak yang mengatur soal itu ya. Sudah banyak nanti tumpang tindih,” lanjutnya.

Mahfud juga mengingatkan pemerintah agar tidak sembarangan membuat aturan tanpa melalui prosedur Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan partisipasi publik yang bermakna.

"Jangan ujug-ujug gitu ya. Nah, ujuk-ujuk gak boleh. Di dalam Undang-Undang tentang peraturan perundang-undangan tidak boleh sesuatu itu dibuat undang-undang tanpa masuk di Prolegnas lebih dulu. Terkecuali satu, ada putusan MK yang menyebabkan terjadinya kekosongan hukum," jelasnya.

Mahfud menegaskan undang-undang hanya dapat dibuat di luar Prolegnas dalam kondisi luar biasa, seperti adanya putusan Mahkamah Konstitusi atau perjanjian internasional.

Menurutnya, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba dengan alasan disinformasi atau propaganda, karena mekanisme hukum kerap menjadi lemah ketika dibelokkan oleh kepentingan politik. (Dinda Pramesti K)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Yakin Ada Korupsi di Kasus Kuota Haji: Feeling Saya Mengatakan Pasti Ada

Mahfud MD Yakin Ada Korupsi di Kasus Kuota Haji: Feeling Saya Mengatakan Pasti Ada

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 13:13 WIB

Pilkada Lewat DPRD: Ketika Efisiensi Berhadapan dengan Hak Pilih Rakyat

Pilkada Lewat DPRD: Ketika Efisiensi Berhadapan dengan Hak Pilih Rakyat

Your Say | Rabu, 21 Januari 2026 | 06:11 WIB

Nadiem Ngaku Tak Untung Sepeserpun, Mahfud MD: Korupsi Tak Harus Terima Uang

Nadiem Ngaku Tak Untung Sepeserpun, Mahfud MD: Korupsi Tak Harus Terima Uang

News | Senin, 19 Januari 2026 | 07:15 WIB

Mahfud MD Soroti Sidang Nadiem: Tidak Fair Terdakwa Belum Terima Audit BPKP

Mahfud MD Soroti Sidang Nadiem: Tidak Fair Terdakwa Belum Terima Audit BPKP

News | Senin, 19 Januari 2026 | 06:54 WIB

YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi

YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 08:15 WIB

Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat

Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 20:19 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×