- Kemenko Kumham Imipas sedang menyusun RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing untuk bentengi ketahanan nasional.
- Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan RUU ini penting karena serangan informasi merugikan ekonomi dan kohesi sosial Indonesia.
- RUU tersebut bertujuan memperkuat mekanisme kontra-propaganda dan meningkatkan literasi publik, bukan membatasi kritik.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengumumkan tengah menggodok sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang krusial, yakni RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Langkah ini disebut sebagai upaya strategis untuk membentengi ketahanan nasional di tengah arus informasi global yang semakin liar dan kompleks.
Menteri Koordinator (Menko) Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa urgensi RUU ini muncul dari maraknya serangan informasi yang merugikan Indonesia.
Menurutnya, aktor di balik disinformasi dan propaganda ini sangat beragam, tidak hanya institusi resmi negara asing, tetapi juga bisa digerakkan oleh pihak swasta hingga kanal-kanal media sosial yang berbasis di luar negeri.
Serangan informasi ini, kata Yusril, seringkali menyasar langsung kepentingan vital nasional, mulai dari pelemahan sektor ekonomi hingga merusak kohesi sosial masyarakat.
Sementara itu, hingga saat ini Indonesia dinilai belum memiliki payung hukum yang kuat dan komprehensif untuk melawan ancaman tersebut secara efektif.
Yusril memberikan contoh konkret bagaimana propaganda asing telah merugikan ekonomi Indonesia. Produk-produk unggulan nasional kerap menjadi sasaran kampanye hitam yang bertujuan untuk menjatuhkan daya saing di pasar global.
“Selama ini kita menghadapi berbagai propaganda yang merugikan, misalnya terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, hingga hasil perikanan. Narasi yang dibangun seolah-olah produk kita berbahaya atau tidak sehat, padahal tujuan utamanya adalah melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain,” ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Ancaman tersebut, menurut Yusril, tidak berhenti di ranah ekonomi. Ia menjelaskan bahwa propaganda asing seringkali dirancang untuk tujuan yang lebih dalam, seperti merusak mentalitas bangsa, menggerus rasa percaya diri sebagai sebuah negara, bahkan memicu konflik horizontal dengan membenturkan antarkelompok masyarakat.
Baca Juga: RUU 'Antek Asing': Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis?
Ia mengingatkan bahwa dalam panggung sejarah global, propaganda terbukti menjadi instrumen ampuh untuk melumpuhkan sebuah negara sebelum intervensi yang lebih besar dilancarkan.
Di tengah kekhawatiran bahwa RUU semacam ini dapat memberangus kebebasan berekspresi, Yusril dengan tegas menepis anggapan tersebut.
Ia menjamin bahwa penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tidak dirancang untuk menjadi alat anti-demokrasi atau membatasi kritik.
Fokus utama pemerintah, lanjutnya, adalah pada penguatan institusi negara dan merumuskan mekanisme kontra-propaganda yang sistematis.
Selain itu, RUU ini juga akan mendorong peningkatan kesadaran dan literasi publik agar masyarakat lebih tangguh dan mampu menyaring informasi secara mandiri.
“Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa,” jelas Yusril.