Baca 10 detik
- Kemenko Kumham Imipas sedang menyusun RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing untuk bentengi ketahanan nasional.
- Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan RUU ini penting karena serangan informasi merugikan ekonomi dan kohesi sosial Indonesia.
- RUU tersebut bertujuan memperkuat mekanisme kontra-propaganda dan meningkatkan literasi publik, bukan membatasi kritik.
Lebih lanjut, Yusril menyatakan bahwa RUU ini masih berada pada tahap awal, yakni pengkajian dan penyusunan naskah akademik.
Ia memastikan bahwa prosesnya akan berjalan secara terbuka dan partisipatif, dengan memberikan ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik.
Hal ini bertujuan agar regulasi yang lahir nantinya benar-benar menjawab tantangan zaman dan kebutuhan nyata bangsa.
“Semua pihak tentu dipersilakan memberikan masukan. Namun, yang terpenting adalah memahami terlebih dahulu esensi persoalan ini secara utuh, bukan menolaknya secara apriori,” pungkas Yusril.