Pemerintah Siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menko Yusril: Bukan untuk Anti-Demokrasi

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:48 WIB
Pemerintah Siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menko Yusril: Bukan untuk Anti-Demokrasi
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Faqih)
  • Kemenko Kumham Imipas sedang menyusun RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing untuk bentengi ketahanan nasional.
  • Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan RUU ini penting karena serangan informasi merugikan ekonomi dan kohesi sosial Indonesia.
  • RUU tersebut bertujuan memperkuat mekanisme kontra-propaganda dan meningkatkan literasi publik, bukan membatasi kritik.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengumumkan tengah menggodok sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang krusial, yakni RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Langkah ini disebut sebagai upaya strategis untuk membentengi ketahanan nasional di tengah arus informasi global yang semakin liar dan kompleks.

Menteri Koordinator (Menko) Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa urgensi RUU ini muncul dari maraknya serangan informasi yang merugikan Indonesia.

Menurutnya, aktor di balik disinformasi dan propaganda ini sangat beragam, tidak hanya institusi resmi negara asing, tetapi juga bisa digerakkan oleh pihak swasta hingga kanal-kanal media sosial yang berbasis di luar negeri.

Serangan informasi ini, kata Yusril, seringkali menyasar langsung kepentingan vital nasional, mulai dari pelemahan sektor ekonomi hingga merusak kohesi sosial masyarakat.

Sementara itu, hingga saat ini Indonesia dinilai belum memiliki payung hukum yang kuat dan komprehensif untuk melawan ancaman tersebut secara efektif.

Yusril memberikan contoh konkret bagaimana propaganda asing telah merugikan ekonomi Indonesia. Produk-produk unggulan nasional kerap menjadi sasaran kampanye hitam yang bertujuan untuk menjatuhkan daya saing di pasar global.

“Selama ini kita menghadapi berbagai propaganda yang merugikan, misalnya terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, hingga hasil perikanan. Narasi yang dibangun seolah-olah produk kita berbahaya atau tidak sehat, padahal tujuan utamanya adalah melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain,” ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Ancaman tersebut, menurut Yusril, tidak berhenti di ranah ekonomi. Ia menjelaskan bahwa propaganda asing seringkali dirancang untuk tujuan yang lebih dalam, seperti merusak mentalitas bangsa, menggerus rasa percaya diri sebagai sebuah negara, bahkan memicu konflik horizontal dengan membenturkan antarkelompok masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa dalam panggung sejarah global, propaganda terbukti menjadi instrumen ampuh untuk melumpuhkan sebuah negara sebelum intervensi yang lebih besar dilancarkan.

Di tengah kekhawatiran bahwa RUU semacam ini dapat memberangus kebebasan berekspresi, Yusril dengan tegas menepis anggapan tersebut.

Ia menjamin bahwa penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tidak dirancang untuk menjadi alat anti-demokrasi atau membatasi kritik.

Fokus utama pemerintah, lanjutnya, adalah pada penguatan institusi negara dan merumuskan mekanisme kontra-propaganda yang sistematis.

Selain itu, RUU ini juga akan mendorong peningkatan kesadaran dan literasi publik agar masyarakat lebih tangguh dan mampu menyaring informasi secara mandiri.

“Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa,” jelas Yusril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU 'Antek Asing': Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis?

RUU 'Antek Asing': Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis?

Liks | Senin, 19 Januari 2026 | 20:30 WIB

Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen

Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 19:28 WIB

Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional

Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:38 WIB

Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas

Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 21:40 WIB

Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial

Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 16:29 WIB

Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil

Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil

News | Senin, 22 Desember 2025 | 11:47 WIB

Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Ini Kata Menko Yusril

Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Ini Kata Menko Yusril

Video | Rabu, 17 Desember 2025 | 22:05 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB