Indonesia Siapkan Perpres Kepatuhan HAM untuk Perusahaan, Bakal Jadi yang Pertama di ASEAN

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Kamis, 22 Januari 2026 | 07:35 WIB
Indonesia Siapkan Perpres Kepatuhan HAM untuk Perusahaan, Bakal Jadi yang Pertama di ASEAN
Wakil Menteri HAM Mugiyanto. [Instagram/@kementerian_ham]
baca 10 detik
  • Kementerian HAM telah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang kewajiban kepatuhan hak asasi manusia oleh pelaku usaha.
  • Rancangan Perpres ini bertujuan menjadikan uji tuntas HAM korporasi sebagai instrumen hukum yang tidak sukarela.
  • Regulasi ini berpotensi menjadi aturan pertama di ASEAN yang mewajibkan uji tuntas hak asasi manusia bagi dunia usaha.

Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kepatuhan pelaku usaha terhadap hak asasi manusia.

Wakil Menteri HAM Mugianto mengatakan, rancangan Perpres tersebut saat ini sudah berada di Istana dan Sekretariat Negara (Setneg), serta masuk tahap pembahasan lintas kementerian.

"Kita sedang membuat rancangan Perpres, bahkan rancangan Perpres itu sudah di Istana dan sudah di Setneg. Itu rancangan Perpres tentang kepatuhan pelaku usaha terhadap hak asasi manusia,” kata Mugianto dalam diskusi media di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Menurut dia, Perpres tersebut akan menjadi instrumen hukum untuk menerapkan human rights due diligence atau uji tuntas HAM terhadap korporasi, sehingga penghormatan HAM tidak lagi bersifat sukarela.

“Itu yang nanti akan menjadi instrumen untuk melakukan human rights due diligence, uji tuntas hak terhadap korporasi. Jadi itu sudah mainstream,” ujarnya.

Mugianto menjelaskan, pembahasan regulasi ini tidak hanya dilakukan oleh Kementerian HAM.

Sekretariat Negara meminta agar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dilibatkan, mengingat posisi strategis kementerian tersebut dalam agenda internasional Indonesia.

Ia menambahkan, pelibatan Kementerian Perekonomian juga berkaitan dengan proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Karena Kementerian Perekonomian itu menjadi focal point proses aksesi Indonesia untuk Organisation of Economic Cooperation,” kata Mugianto.

baca juga

Lebih jauh, Mugianto menegaskan bahwa Perpres ini berpotensi menjadi regulasi pertama di ASEAN yang mewajibkan uji tuntas HAM bagi dunia usaha.

“Itu kayaknya akan menjadi yang pertama di ASEAN nanti. Yang mandatory human rights due diligence,” ujarnya.

Ia membandingkan dengan sejumlah negara di kawasan Asia yang masih berada pada tahap berbeda. Jepang, kata dia, sudah memiliki mekanisme serupa, namun di Asia Tenggara belum ada negara yang mewajibkannya melalui regulasi.

“Di Asia kayaknya Jepang sudah punya. Thailand itu in the same process, tapi kayaknya mereka belum mandatory. Malaysia masih menyusun national action plan on business and human rights, tapi masih berupa national action plan, bukan regulasi tentang kepatuhan,” jelasnya.

Mugianto menegaskan, Perpres yang disiapkan pemerintah Indonesia secara spesifik akan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap HAM, bukan sekadar pedoman kebijakan.

“Regulasi kita memastikan kepatuhan pelaku usaha,” tegasnya.

Melalui aturan ini, seluruh perusahaan nantinya akan dinilai dan diaudit tingkat kepatuhan HAM-nya, mulai dari tahap awal pendirian hingga dampak operasional perusahaan.

“Semua perusahaan akan dinilai, akan di-assess human rights kepatuhannya seperti apa. Mulai dari proses ketika mau mendirikan perusahaan sampai dampak dari beroperasinya perusahaan,” paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesia di Kursi Puncak Dewan HAM PBB, Rekam Jejak Diperdebatkan?

Indonesia di Kursi Puncak Dewan HAM PBB, Rekam Jejak Diperdebatkan?

Your Say | Minggu, 18 Januari 2026 | 14:25 WIB

19 Tahun Aksi Kamisan, Payung Hitam Terus Menuntut Keadilan di Depan Istana

19 Tahun Aksi Kamisan, Payung Hitam Terus Menuntut Keadilan di Depan Istana

Foto | Jum'at, 16 Januari 2026 | 08:00 WIB

Lucas Paqueta Ingin Pulang ke Liga Brasil, Rela Gajinya Dipotong

Lucas Paqueta Ingin Pulang ke Liga Brasil, Rela Gajinya Dipotong

Bola | Selasa, 13 Januari 2026 | 13:58 WIB

Diplomasi vs Realitas: Menakar Nyali Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB

Diplomasi vs Realitas: Menakar Nyali Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB

Your Say | Senin, 12 Januari 2026 | 17:15 WIB

Indonesia Ambil Kendali di Dewan HAM PBB, Perkuat Diplomasi Internasional

Indonesia Ambil Kendali di Dewan HAM PBB, Perkuat Diplomasi Internasional

Video | Senin, 12 Januari 2026 | 10:34 WIB

Terkini

Blokade Laut AS ke Iran Masih Berlaku, Pasukan Donald Trump Siaga Tempur

Blokade Laut AS ke Iran Masih Berlaku, Pasukan Donald Trump Siaga Tempur

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05 WIB

Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang

Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang

Bisnis | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00 WIB

Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer

Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:50 WIB

Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo

Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:45 WIB

Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel

Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel

Bisnis | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:36 WIB

Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim

Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:30 WIB

4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering

4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:20 WIB

Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak

Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:11 WIB

Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya

Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:10 WIB

Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam

Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:08 WIB

×