- Polres Malaka menangkap dua pria, bapak (JX, 35) dan anak (JRD, 18), pelaku penyiksaan monyet di NTT.
- Penganiayaan sadis menggunakan kayu dan senapan angin terjadi pada Selasa (20/1/2026) di Desa Rainawe, Malaka.
- Kedua terduga pelaku diamankan pada Kamis (22/1/2026) bersama barang bukti berupa senapan angin untuk proses hukum.
“Polri tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan, baik terhadap sesama manusia maupun terhadap hewan," ujar dia sebagaimana dilansir Antara.
Henry menambahkan, kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak terpancing untuk melakukan tindakan serupa atau main hakim sendiri terhadap satwa.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau kekerasan terhadap satwa. Apabila ada kejadian yang berpotensi melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditangani sesuai prosedur,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami motif dan keterangan dari kedua terduga pelaku serta para saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.