- KPK memeriksa mantan Menpora Dito Ariotedjo terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023–2024.
- Keterangan Dito menguatkan dugaan adanya masalah dalam pembagian diskresi kuota haji tambahan dari Arab Saudi.
- KPK menduga terjadi penyimpangan aturan pembagian kuota, yaitu 50:50, bukan 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.
Dengan demikian, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setara dengan kuota reguler berpotensi menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.
“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.