Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya

Vania Rossa | Hiskia Andika Weadcaksana | Suara.com

Jum'at, 23 Januari 2026 | 22:25 WIB
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
Ilustrasi penjambretan. ANTARA/HO
  • Seorang suami di Sleman ditetapkan tersangka setelah membela istri dari penjambretan mengakibatkan dua pelaku tewas menabrak tembok.
  • Pakar hukum menyoroti kerumitan pembuktian kausalitas antara aksi memepet mobil dan kematian fatal kedua pelaku penjambret.
  • Polisi menetapkan tersangka berdasarkan unsur pidana lalu lintas, mempertimbangkan dua korban meninggal dunia, dan melimpahkan kasus ke Kejaksaan.

Suara.com - Penetapan status tersangka terhadap seorang suami di Sleman yang membela istrinya dari aksi penjambretan hingga berujung dua pelaku tewas saat pengejaran menuai sorotan publik.

Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menilai kasus tersebut memiliki kompleksitas tinggi dan berbeda dengan perkara penabrakan langsung, sehingga membutuhkan pembuktian yang lebih cermat di persidangan.

“Kalau yang ini nanti perlu pembuktian yang lebih rumit. Karena meninggalnya itu kan akibat membentur tembok. Membentur tembok itu apakah kemudian disebabkan oleh serempetan yang membuat motor oleng,” kata Marcus saat dihubungi, Jumat (23/1/2026).

Menurut Marcus, kerumitan utama terletak pada fakta bahwa kematian kedua pelaku bukan disebabkan oleh benturan langsung dengan mobil, melainkan akibat menabrak tembok saat pengejaran berlangsung.

Ia menjelaskan, hakim harus menguji apakah tindakan memepet yang dilakukan sang suami memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan hilangnya nyawa dua pelaku penjambretan tersebut.

“Jadi nanti ada dua kausalitas yang harus dibuktikan. Pertama, kausalitas antara keguncangan jiwa dengan adanya serangan. Kedua, kausalitas yang berkaitan langsung dengan kematian pelaku. Itu perbedaannya,” ungkapnya.

Kausalitas pertama yang disoroti Marcus berkaitan dengan kondisi psikologis sang suami saat kejadian. Dalam hukum pidana, pembelaan diri yang melampaui batas dapat menjadi alasan penghapus pidana apabila dilakukan karena keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan yang bersifat tiba-tiba.

“Kalau memang di situ ada keguncangan jiwa, dia bisa bebas. Karena kalau misalnya dia secara sadar langsung memepet ke depan, pelaku pasti berhenti. Itu berbeda,” terangnya.

Namun, apabila unsur keguncangan jiwa tersebut tidak dapat dibuktikan, tindakan sang suami berpotensi dinilai sebagai pembelaan diri yang melampaui batas dan tetap dapat dipidana.

Marcus menegaskan, prinsip proporsionalitas menjadi kunci dalam perkara ini. Upaya pembelaan diri harus seimbang dengan ancaman yang dihadapi, baik terhadap tubuh, kehormatan, maupun harta benda.

“Kalau dipandang pembelaannya melampaui batas, ya harus dihukum, dipidana. Jadi semua itu sangat bergantung pada pembuktian di persidangan, ada atau tidak korelasi antara keguncangan jiwa dengan peristiwa tersebut, atau justru yang terjadi adalah pembelaan diri yang berlebihan,” tegasnya.

Kronologi

Istri tersangka, Arista Minaya, mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpa dirinya dan sang suami. Peristiwa itu terjadi pada pagi hari, 26 April 2025, saat keduanya tengah mengantar pesanan katering ke sebuah hotel di Jalan Laksda Adisucipto.

“Suami saya naik mobil dari Berbah, saya naik motor dari Pasar Pathuk. Tanpa sengaja kami bertemu di atas Jembatan Layang Janti,” ucap Arista.

Saat itu, Arista berada di lajur kiri, sementara suaminya mengemudikan mobil di lajur kanan. Tak lama setelah mereka bertemu, dua orang pelaku berboncengan memepet motor Arista dari sebelah kiri dan secara tiba-tiba memutus tali tasnya menggunakan senjata tajam jenis cutter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 16:22 WIB

Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat

Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 20:19 WIB

Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis

Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 19:28 WIB

Terkini

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:22 WIB