Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya

Jum'at, 23 Januari 2026 | 22:25 WIB
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
Ilustrasi penjambretan. ANTARA/HO
Baca 10 detik
  • Seorang suami di Sleman ditetapkan tersangka setelah membela istri dari penjambretan mengakibatkan dua pelaku tewas menabrak tembok.
  • Pakar hukum menyoroti kerumitan pembuktian kausalitas antara aksi memepet mobil dan kematian fatal kedua pelaku penjambret.
  • Polisi menetapkan tersangka berdasarkan unsur pidana lalu lintas, mempertimbangkan dua korban meninggal dunia, dan melimpahkan kasus ke Kejaksaan.

“Cuma beberapa detik. Pas saya nengok, tas saya sudah dibawa karena talinya dicutter. Saya spontan teriak, ‘jambret!’,” kenangnya.

Arista mengaku tidak ada pengendara lain yang memberikan pertolongan. Melihat kejadian tersebut, sang suami secara refleks memepet motor pelaku ke arah trotoar.

“Itu sampai tiga kali dipepet sama suami saya,” ujarnya.

Tindakan itu dilakukan untuk menghentikan pelaku dan mengambil kembali tas berisi dokumen penting. Namun, pengejaran berakhir fatal ketika motor pelaku melaju kencang, kehilangan kendali, dan menabrak tembok hingga kedua pelaku tewas di lokasi.

“Nabrak tembok terus terpental. Motor dan pelakunya terpental. Bahkan salah satu pelaku masih menggenggam cutter saat ditemukan tengkurap tidak sadarkan diri,” ungkap Arista.

Keterangan Polisi

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Ia menegaskan penetapan tersangka dilakukan melalui proses yang panjang, mulai dari gelar perkara hingga pemeriksaan saksi dan saksi ahli.

“Silakan tersangka menyampaikan alasan atau keterangannya. Yang jelas, kami tidak hanya mendasarkan pada keterangan tersangka semata,” kata Mulyanto saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga: Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!

Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan demi memberikan kepastian hukum atas tindak pidana yang terjadi, meskipun muncul empati publik terhadap posisi korban penjambretan.

“Perlu dipertimbangkan juga bahwa dalam peristiwa ini ada dua korban meninggal dunia,” tambahnya.

Mulyanto menjelaskan, insiden tabrakan yang mengakibatkan kematian merupakan tindak pidana lalu lintas yang berdiri sendiri dan wajib diproses secara hukum. Laporan yang dibuat polisi pun merupakan Model A atau laporan temuan, bukan sekadar aduan.

“Dari situ unsur-unsur pidananya menurut kami sudah terpenuhi, sehingga kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.

Terkait pasal yang disangkakan, polisi menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Pasal 310 dan Pasal 311 kami terapkan. Intinya kecelakaan lalu lintas dengan unsur kesengajaan. Ancaman Pasal 310 ayat (4) maksimal enam tahun penjara,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI