Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Minggu, 25 Januari 2026 | 18:43 WIB
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
Ilustrasi jambret. [ANTARA]
baca 10 detik
  • Polresta Sleman menangani dua kasus terkait insiden April 2025: penjambretan yang gugur dan laka lantas yang menyebabkan kematian pelaku.
  • Kematian pelaku jambret terjadi setelah motornya kehilangan kendali akibat senggolan saat suami korban melakukan pengejaran dengan mobil.
  • Upaya *restorative justice* gagal, sehingga berkas kasus kecelakaan suami korban yang telah ditetapkan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan.

Tak hanya itu penyidik turut mencari keterangan saksi mata hingga melibatkan ahli untuk menganalisis kejadian tersebut secara ilmiah.

"Kemudian terkait hal itu Satlantas Polresta Sleman sudah melakukan langkah-langkah, mulai dari tindakan pertama tempat kejadian perkara, olah TKP, kemudian pencarian bukti-bukti termasuk cctv, kemudian memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli dari UGM," ujarnya.

Klaim Sudah Upayakan RJ

Sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan, Edy menyebut pihaknya telah berupaya menempuh jalur restorative justice (RJ). Polisi telah memfasilitasi pertemuan antara pihak penabrak dan keluarga pelaku jambret, namun upaya perdamaian tersebut menemui jalan buntu.

"Polresta Sleman tentunya dalam menangani perkara laka lantas ini mengedepankan restorative justice, telah melakukan upaya-upaya memberikan ruang kepada dua belah pihak untuk melakukan mediasi," ucapnya.

"Kemudian menghubungi para pihak penasehat hukum untuk melakukan upaya-upaya berdamai. Namun beberapa kali sudah disampaikan tidak ada titik temu, maka penanganan laka lantas ditangani melalui jalur hukum," tambahnya.

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki babak baru dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

"Kemudian pemberkasan lengkap dan jaksa telah menyatakan sudah lengkap dan perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya.

Edy menegaskan bahwa selama proses penyidikan di kepolisian, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap sang suami.

baca juga

"Dalam penanganan ini kami juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Sehingga pada saat ini berkas tersangka maupun barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses tindak lanjut," pungkasnya.

Analisa Pakar Hukum

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menilai kasus ini memiliki kompleksitas tinggi dan berbeda dengan kasus penabrakan langsung. Sehingga memerlukan pembuktian yang cermat di persidangan.

"Kalau yang ini nanti perlu pembuktian lebih rumit ini. Karena, meninggalnya itu kan dia membentur tembok. Membentur tembok itu apakah kemudian pada waktu dia diserempet itu, ya, terus kemudian dia oleng," kata Marcus saat dihubungi, Jumat (23/1/2026).

Menurut Marcus, kerumitan utama terletak pada fakta bahwa kematian pelaku bukan disebabkan oleh benturan langsung dengan mobil. Melainkan akibat membentur tembok saat terjadi pengejaran.

Dia bilang hakim harus menguji apakah tindakan memepet yang dilakukan sang suami memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan hilangnya nyawa dua pelaku penjambretan.

"Jadi ada dua kausalitas nanti yang harus dibuktikan. Kausalitas dari hubungan antara keguncangan jiwa dengan datangnya serangan. Terus yang kedua kausalitas kematian pelaku. Itu bedanya di situ," ungkapnya.

Kausalitas pertama yang disoroti Marcus berkaitan dengan kondisi psikologis sang suami saat kejadian. Dalam hukum pidana, pembelaan diri yang melampaui batas bisa menjadi alasan penghapus pidana jika tindakan tersebut didorong oleh guncangan jiwa yang hebat akibat serangan yang tiba-tiba.

"Kalau memang di situ ada keguncangan jiwa ya dia bisa bebas karena kalau ketika dia misalnya dia langsung bisa mepet, misalnya ke depannya itu, ya. Jadi dia dipepet ke depannya itu, dia kan pasti berhenti itu," terangnya.

Namun, jika unsur keguncangan jiwa tidak terbukti, tindakan sang suami bisa dinilai sebagai pembelaan diri yang berlebihan dan tetap dapat dipidana.

Disampaikan Marcus, prinsip proporsionalitas menjadi kunci. Terlebih upaya pembelaan harus seimbang dengan ancaman serangan yang dihadapi, baik terhadap badan, kehormatan, maupun harta benda.

"Tapi jika itu dipandang pembelaan itu melampaui batas, ya harus dihukum, dipidana. Jadi memang itu nanti tergantung pembuktiannya di persidangan, ada tidak korelasi antara keguncangan jiwa dengan peristiwa, atau sebetulnya yang terjadi adalah pembelaan diri yang melampaui batas," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya

Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 22:25 WIB

Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 16:22 WIB

Begundal Kambuhan, Penjambret Sikat iPhone 16 di Kelapa Gading Baru Sebulan Keluar Lapas

Begundal Kambuhan, Penjambret Sikat iPhone 16 di Kelapa Gading Baru Sebulan Keluar Lapas

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 14:43 WIB

Polisi Kejar Otak Love Scamming dari Cina, Jaringan Lampung Ikut Dibidik

Polisi Kejar Otak Love Scamming dari Cina, Jaringan Lampung Ikut Dibidik

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 18:54 WIB

Polisi Bongkar Praktik 'Love Scamming' di Sleman, Korban di Luar Negeri Dijebak Pakai Konten Porno

Polisi Bongkar Praktik 'Love Scamming' di Sleman, Korban di Luar Negeri Dijebak Pakai Konten Porno

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 13:50 WIB

Penampakan Markas Scam Internasional di Sleman: Kantor 24 Jam, Izin 'Siluman' dari Jabar

Penampakan Markas Scam Internasional di Sleman: Kantor 24 Jam, Izin 'Siluman' dari Jabar

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 15:12 WIB

Markas Scam Internasional Terbongkar di Sleman: Pakai Izin dari Jabar, Ngontrak di Rumah Warga

Markas Scam Internasional Terbongkar di Sleman: Pakai Izin dari Jabar, Ngontrak di Rumah Warga

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 14:00 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×