- Polresta Sleman menangani dua kasus terkait insiden April 2025: penjambretan yang gugur dan laka lantas yang menyebabkan kematian pelaku.
- Kematian pelaku jambret terjadi setelah motornya kehilangan kendali akibat senggolan saat suami korban melakukan pengejaran dengan mobil.
- Upaya *restorative justice* gagal, sehingga berkas kasus kecelakaan suami korban yang telah ditetapkan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tak hanya itu penyidik turut mencari keterangan saksi mata hingga melibatkan ahli untuk menganalisis kejadian tersebut secara ilmiah.
"Kemudian terkait hal itu Satlantas Polresta Sleman sudah melakukan langkah-langkah, mulai dari tindakan pertama tempat kejadian perkara, olah TKP, kemudian pencarian bukti-bukti termasuk cctv, kemudian memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli dari UGM," ujarnya.
Klaim Sudah Upayakan RJ
Sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan, Edy menyebut pihaknya telah berupaya menempuh jalur restorative justice (RJ). Polisi telah memfasilitasi pertemuan antara pihak penabrak dan keluarga pelaku jambret, namun upaya perdamaian tersebut menemui jalan buntu.
"Polresta Sleman tentunya dalam menangani perkara laka lantas ini mengedepankan restorative justice, telah melakukan upaya-upaya memberikan ruang kepada dua belah pihak untuk melakukan mediasi," ucapnya.
"Kemudian menghubungi para pihak penasehat hukum untuk melakukan upaya-upaya berdamai. Namun beberapa kali sudah disampaikan tidak ada titik temu, maka penanganan laka lantas ditangani melalui jalur hukum," tambahnya.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki babak baru dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
"Kemudian pemberkasan lengkap dan jaksa telah menyatakan sudah lengkap dan perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya.
Edy menegaskan bahwa selama proses penyidikan di kepolisian, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap sang suami.
"Dalam penanganan ini kami juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Sehingga pada saat ini berkas tersangka maupun barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses tindak lanjut," pungkasnya.
Analisa Pakar Hukum
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menilai kasus ini memiliki kompleksitas tinggi dan berbeda dengan kasus penabrakan langsung. Sehingga memerlukan pembuktian yang cermat di persidangan.
"Kalau yang ini nanti perlu pembuktian lebih rumit ini. Karena, meninggalnya itu kan dia membentur tembok. Membentur tembok itu apakah kemudian pada waktu dia diserempet itu, ya, terus kemudian dia oleng," kata Marcus saat dihubungi, Jumat (23/1/2026).
Menurut Marcus, kerumitan utama terletak pada fakta bahwa kematian pelaku bukan disebabkan oleh benturan langsung dengan mobil. Melainkan akibat membentur tembok saat terjadi pengejaran.
Dia bilang hakim harus menguji apakah tindakan memepet yang dilakukan sang suami memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan hilangnya nyawa dua pelaku penjambretan.
"Jadi ada dua kausalitas nanti yang harus dibuktikan. Kausalitas dari hubungan antara keguncangan jiwa dengan datangnya serangan. Terus yang kedua kausalitas kematian pelaku. Itu bedanya di situ," ungkapnya.
Kausalitas pertama yang disoroti Marcus berkaitan dengan kondisi psikologis sang suami saat kejadian. Dalam hukum pidana, pembelaan diri yang melampaui batas bisa menjadi alasan penghapus pidana jika tindakan tersebut didorong oleh guncangan jiwa yang hebat akibat serangan yang tiba-tiba.
"Kalau memang di situ ada keguncangan jiwa ya dia bisa bebas karena kalau ketika dia misalnya dia langsung bisa mepet, misalnya ke depannya itu, ya. Jadi dia dipepet ke depannya itu, dia kan pasti berhenti itu," terangnya.
Namun, jika unsur keguncangan jiwa tidak terbukti, tindakan sang suami bisa dinilai sebagai pembelaan diri yang berlebihan dan tetap dapat dipidana.
Disampaikan Marcus, prinsip proporsionalitas menjadi kunci. Terlebih upaya pembelaan harus seimbang dengan ancaman serangan yang dihadapi, baik terhadap badan, kehormatan, maupun harta benda.
"Tapi jika itu dipandang pembelaan itu melampaui batas, ya harus dihukum, dipidana. Jadi memang itu nanti tergantung pembuktiannya di persidangan, ada tidak korelasi antara keguncangan jiwa dengan peristiwa, atau sebetulnya yang terjadi adalah pembelaan diri yang melampaui batas," tegasnya.