Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Minggu, 25 Januari 2026 | 18:43 WIB
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
Ilustrasi jambret. [ANTARA]
  • Polresta Sleman menangani dua kasus terkait insiden April 2025: penjambretan yang gugur dan laka lantas yang menyebabkan kematian pelaku.
  • Kematian pelaku jambret terjadi setelah motornya kehilangan kendali akibat senggolan saat suami korban melakukan pengejaran dengan mobil.
  • Upaya *restorative justice* gagal, sehingga berkas kasus kecelakaan suami korban yang telah ditetapkan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan.

Tak hanya itu penyidik turut mencari keterangan saksi mata hingga melibatkan ahli untuk menganalisis kejadian tersebut secara ilmiah.

"Kemudian terkait hal itu Satlantas Polresta Sleman sudah melakukan langkah-langkah, mulai dari tindakan pertama tempat kejadian perkara, olah TKP, kemudian pencarian bukti-bukti termasuk cctv, kemudian memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli dari UGM," ujarnya.

Klaim Sudah Upayakan RJ

Sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan, Edy menyebut pihaknya telah berupaya menempuh jalur restorative justice (RJ). Polisi telah memfasilitasi pertemuan antara pihak penabrak dan keluarga pelaku jambret, namun upaya perdamaian tersebut menemui jalan buntu.

"Polresta Sleman tentunya dalam menangani perkara laka lantas ini mengedepankan restorative justice, telah melakukan upaya-upaya memberikan ruang kepada dua belah pihak untuk melakukan mediasi," ucapnya.

"Kemudian menghubungi para pihak penasehat hukum untuk melakukan upaya-upaya berdamai. Namun beberapa kali sudah disampaikan tidak ada titik temu, maka penanganan laka lantas ditangani melalui jalur hukum," tambahnya.

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki babak baru dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

"Kemudian pemberkasan lengkap dan jaksa telah menyatakan sudah lengkap dan perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya.

Edy menegaskan bahwa selama proses penyidikan di kepolisian, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap sang suami.

"Dalam penanganan ini kami juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Sehingga pada saat ini berkas tersangka maupun barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses tindak lanjut," pungkasnya.

Analisa Pakar Hukum

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menilai kasus ini memiliki kompleksitas tinggi dan berbeda dengan kasus penabrakan langsung. Sehingga memerlukan pembuktian yang cermat di persidangan.

"Kalau yang ini nanti perlu pembuktian lebih rumit ini. Karena, meninggalnya itu kan dia membentur tembok. Membentur tembok itu apakah kemudian pada waktu dia diserempet itu, ya, terus kemudian dia oleng," kata Marcus saat dihubungi, Jumat (23/1/2026).

Menurut Marcus, kerumitan utama terletak pada fakta bahwa kematian pelaku bukan disebabkan oleh benturan langsung dengan mobil. Melainkan akibat membentur tembok saat terjadi pengejaran.

Dia bilang hakim harus menguji apakah tindakan memepet yang dilakukan sang suami memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan hilangnya nyawa dua pelaku penjambretan.

"Jadi ada dua kausalitas nanti yang harus dibuktikan. Kausalitas dari hubungan antara keguncangan jiwa dengan datangnya serangan. Terus yang kedua kausalitas kematian pelaku. Itu bedanya di situ," ungkapnya.

Kausalitas pertama yang disoroti Marcus berkaitan dengan kondisi psikologis sang suami saat kejadian. Dalam hukum pidana, pembelaan diri yang melampaui batas bisa menjadi alasan penghapus pidana jika tindakan tersebut didorong oleh guncangan jiwa yang hebat akibat serangan yang tiba-tiba.

"Kalau memang di situ ada keguncangan jiwa ya dia bisa bebas karena kalau ketika dia misalnya dia langsung bisa mepet, misalnya ke depannya itu, ya. Jadi dia dipepet ke depannya itu, dia kan pasti berhenti itu," terangnya.

Namun, jika unsur keguncangan jiwa tidak terbukti, tindakan sang suami bisa dinilai sebagai pembelaan diri yang berlebihan dan tetap dapat dipidana.

Disampaikan Marcus, prinsip proporsionalitas menjadi kunci. Terlebih upaya pembelaan harus seimbang dengan ancaman serangan yang dihadapi, baik terhadap badan, kehormatan, maupun harta benda.

"Tapi jika itu dipandang pembelaan itu melampaui batas, ya harus dihukum, dipidana. Jadi memang itu nanti tergantung pembuktiannya di persidangan, ada tidak korelasi antara keguncangan jiwa dengan peristiwa, atau sebetulnya yang terjadi adalah pembelaan diri yang melampaui batas," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya

Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 22:25 WIB

Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 16:22 WIB

Begundal Kambuhan, Penjambret Sikat iPhone 16 di Kelapa Gading Baru Sebulan Keluar Lapas

Begundal Kambuhan, Penjambret Sikat iPhone 16 di Kelapa Gading Baru Sebulan Keluar Lapas

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 14:43 WIB

Polisi Kejar Otak Love Scamming dari Cina, Jaringan Lampung Ikut Dibidik

Polisi Kejar Otak Love Scamming dari Cina, Jaringan Lampung Ikut Dibidik

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 18:54 WIB

Polisi Bongkar Praktik 'Love Scamming' di Sleman, Korban di Luar Negeri Dijebak Pakai Konten Porno

Polisi Bongkar Praktik 'Love Scamming' di Sleman, Korban di Luar Negeri Dijebak Pakai Konten Porno

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 13:50 WIB

Penampakan Markas Scam Internasional di Sleman: Kantor 24 Jam, Izin 'Siluman' dari Jabar

Penampakan Markas Scam Internasional di Sleman: Kantor 24 Jam, Izin 'Siluman' dari Jabar

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 15:12 WIB

Markas Scam Internasional Terbongkar di Sleman: Pakai Izin dari Jabar, Ngontrak di Rumah Warga

Markas Scam Internasional Terbongkar di Sleman: Pakai Izin dari Jabar, Ngontrak di Rumah Warga

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 14:00 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB