UU HAM Akan Direvisi Setelah 26 Tahun: Benarkah Sudah Usang?

Vania Rossa | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 26 Januari 2026 | 12:44 WIB
UU HAM Akan Direvisi Setelah 26 Tahun: Benarkah Sudah Usang?
Ilustrasi revisi UU HAM. (Suara.com)
  • Pemerintah serius menyusun DIM untuk merevisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang terdaftar dalam Prolegnas DPR RI 2026.
  • Wamenkumham menyatakan revisi bertujuan memperkuat perlindungan dan penegakan HAM, bukan melemahkan lembaga HAM yang ada.
  • Komnas HAM mengkritik draf awal revisi karena berpotensi melemahkan kewenangan independen mereka, seperti fungsi mediasi pengaduan.

Suara.com - Pemerintah nampaknya serius menginisiasi rencana untuk merevisi Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kekinian masih disusun untuk kemudian nanti diserahkan pemerintah ke DPR RI.

Jika dilihat dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2026, rencana untuk merevisi UU HAM memang terdaftar.

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyampaikan kalau revisi ini bukan ditujukan untuk melemahkan lembaga-lembaga HAM di Indonesia

Menurutnya, revisi itu justru diarahkan untuk memperkuat fungsi perlindungan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia.

"Revisi yang sekarang kita kerjakan itu adalah revisi untuk memastikan agar undang-undang tersebut lebih bisa memastikan perlindungan pemenuhan, penegakan HAM, bukan sebaliknya,” kata Mugiyanto saat ditemui di Jakarta, Rabu (21/1).

Lantas benarkah UU HAM lama telah usang? Apa urgensi UU HAM untuk direvisi? Dan sejauhmana pembahasannya?

Lahirnya Undang-Undang yang mengatur secara khusus semua hak-hak asasi manusia ini lahir pada 1999. UU ini bisa disebut sebagai anai kandung reformasi.

UU HAM disahkan sebagai payung hukum komprehensif yang mengatur definisi HAM, hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta mekanisme perlindungan HAM pasca orde baru dan reformasi 1998.

Pasca lengsernya Presiden ke-2 RI Soeharto kala itu, memunculkan desakan kuat agar pemerintahan bisa berjalan demokratis dan menghormati HAM, usai sebelumnya HAM sering terabaikan dan dianggap sebagai pemikiran Barat yang bertentangan dengan budaya Indonesia.

MPR kala itu menandai langkah awalnya dengan mengeluarkan Ketetapan No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan ini menjadi landasan hukum utama dan rujukan perumusan substansi HAM di Indonesia.

Jauh sebelum UU HAM ada sebenarnya, pada 1993 Indonesia sudah memiliki Komisi Nasional (Komnas) HAM. Didirikan kala itu oleh pemerintah pada 7 Juni dengan dasar Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.

Komnas HAM sendiri memiliki tugas melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.

Di era kekinian, Wamen HAM Mugiyanto Mugiyanto menilai revisi UU HAM mendesak dilakukan karena substansi yang diatur dalam undang-undang tersebut sudah tidak lagi sepadan dengan perkembangan diskursus mengenai HAM.

Terlebih setelah 26 tahun hadir, UU tersebut belum pernah mengalami revisi.

Selain itu, ia memperkuat argumen untuk merevisi UU HAM karena munculnya prinsip-prinsip baru dalam hak asasi manusia, seperti hak digital serta hak atas lingkungan yang bersih, yang belum terakomodasi dalam UU yang lama.

Infografis Revisi UU HAM. (Suara.com)
Infografis Revisi UU HAM. (Suara.com)

Rencana Revisi Dikritik

Belum juga dibahas secara resmi di DPR RI, Komnas HAM kemudian langsung merespons rencana revisi UU HAM tersebut. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan keberatannya.

Lewat pernyataannya pada Oktober 2025 lalu, Anis secara tegas menilai kalau rancangan tersebut justru berpotensi melemahkan independensi dan kewenangan Komnas HAM.

Setidaknya Anis mengacu pada draf awal UU HAM yang ada. Menurutnya, ada 21 pasal yang dianggap bermasalah baik dari segi norma maupun kelembagaan.

Salah satu pasal yang disorotnya yakni pasal 109 yang dinilainya justru menghapus sebagian fungsi dan kewenangan Komnas HAM.

"Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, melakukan pendidikan dan penyuluhan HAM, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional," kata Anis dalam keterangannya kala itu.

Selain itu, Anis juga menyinggung Pasal 100 ayat (2) huruf b, yang berisi panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan oleh presiden. Padahal, kata dia, dalam UU yang berlaku kekinian, panitia seleksi ditetapkan oleh Sidang Paripurna Komnas HAM.

Kendati dalam rancangan disebutkan adanya penguatan melalui Pasal 112, di mana disebutkan rekomendasi Komnas HAM bersifat mengikat pemerintah dan anggota Komnas dibantu oleh tenaga ahli, hal tersebut dinilai Anis tidaklah substansial.

DPR Belum Terima Draf

Sementara di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengungkapkan, meski sudah masuk list Prolegnas 2026, draf revisi UU HAM belum diterima oleh DPR RI.

"Revisi RUU HAM usul inisiatif pemerintah. Mungkin masih di Pemerintah. Belum ada agenda di Komisi XIII," kata Andreas saat dihubungi Suara.com.

Andreas sendiri mengaku belum bisa berkomentar banyak soal rencana revisi UU HAM tersebut lantaran belum membaca secara utuh draf yang diinisiasi oleh pemerintah tersebut.

"Saya belum lihat draftnya," katanya lagi.

Kata Pakar

Adanya rencana ini juga ditanggapi oleh pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Ia menilai, kalau rencana revisi itu dilakukan harus memperhatikan beberapa hal.

Terutama yang menyangkut lembaga-lembaga HAM seperti Komnas HAM. Menurutnya, dalam revisi nanti, Komnas HAN harus diperkuat terutama fungsinya.

"Ya seharusnya justru Komnas HAM yang diperkuat terutama fungsinya sebagai penyelidik kasus pelanggaran HAM berat, Karena Komnas kan anggotanya terdiri masyarakat, karena itu objejtivitasnya terjamin," kata Abdul Fickar saat dihubungi Suara.com.

Sementara itu, jika Kementerian HAM mengambil sebagian kewenangan penanganan HAM dikhawatirkan terlalu subjektif karena mewakili pemerintahan yanh sedang berkuasa.

"Jadi jika pun ada perubahan UU HAM harus memperkuat kedudukan Komnas HAM," katanya.

Kendati begitu, Fickar sendiri menilai rencana melakukan revisi terhadap UU HAM tidak lah mendesak untuk dilakukan. Ia menilai UU HAM yang ada kekinian masih relevan.

"Menurut saya belum urgen dan tidak ada hal yang mendesak," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamen Jamin Revisi UU HAM Bikin Lembaga Jadi Lebih Efektif, Apa Saja Perubahannya?

Wamen Jamin Revisi UU HAM Bikin Lembaga Jadi Lebih Efektif, Apa Saja Perubahannya?

Video | Jum'at, 23 Januari 2026 | 19:05 WIB

Aturan Lama Telah Usang, Wamen HAM Tegaskan Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan Hak Asasi

Aturan Lama Telah Usang, Wamen HAM Tegaskan Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan Hak Asasi

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 09:27 WIB

Indonesia Siapkan Perpres Kepatuhan HAM untuk Perusahaan, Bakal Jadi yang Pertama di ASEAN

Indonesia Siapkan Perpres Kepatuhan HAM untuk Perusahaan, Bakal Jadi yang Pertama di ASEAN

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 07:35 WIB

Terkini

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:35 WIB

Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial

Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:29 WIB

Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati

Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:28 WIB

Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk

Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:05 WIB

Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja 'Tutup Telinga' ke Dirjen demi Gol-kan ChromeOS

Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja 'Tutup Telinga' ke Dirjen demi Gol-kan ChromeOS

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:57 WIB

Balas Rocky Gerung Soal Grup WhatsApp Nadiem, Jaksa: Apa Tak Ada Orang Pintar di Kemendikbudristek?

Balas Rocky Gerung Soal Grup WhatsApp Nadiem, Jaksa: Apa Tak Ada Orang Pintar di Kemendikbudristek?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:52 WIB

Modus Adonan Tepung, WNA India Sembunyikan Emas Rp700 Juta di Celana Dalam

Modus Adonan Tepung, WNA India Sembunyikan Emas Rp700 Juta di Celana Dalam

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:46 WIB

Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka

Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:37 WIB

Sebut White Collar Crime, Jaksa Heran Harta Nadiem Naik Rp4,8 T Saat GoTo Rugi

Sebut White Collar Crime, Jaksa Heran Harta Nadiem Naik Rp4,8 T Saat GoTo Rugi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:36 WIB

Soroti Kematian Anak dan Warga Sipil di Dogiyai, Mahasiswa Papua Ajukan 19 Tuntutan ke Pemerintah

Soroti Kematian Anak dan Warga Sipil di Dogiyai, Mahasiswa Papua Ajukan 19 Tuntutan ke Pemerintah

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:33 WIB