KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK

Dwi Bowo Raharjo | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 26 Januari 2026 | 13:55 WIB
KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menyatakan kesiapan tim ahli menjelaskan pasal KUHP dan KUHAP yang digugat di MK.
  • Terdapat total 21 gugatan di Mahkamah Konstitusi, fokus pada 14 pasal krusial KUHP Nasional.
  • Penyusun UU menyadari KUHP baru bukan produk sempurna dan siap mempertanggungjawabkan secara akademik materi gugatan.

Suara.com - Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menyatakan dirinya dan tim ahli penyusun UU siap ikut beri penjelasan dihadapan publik mengenai pasal-pasal KUHP Nasional dan KUHAP yang didugat ke Mahkamah Konstitusi.

Saat ini diketahui ada 15 gugatan terkait KUHP dan enam gugatan terkait KUHAP yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Eddy menyebut, gugatan-gugatan tersebut pada dasarnya berputar pada 14 pasal krusial yang sejak awal memang diprediksi akan diuji.

“Kami sudah berpikir ke depan bahwa ini pasti akan diuji dan kami siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik mengapa harus dicantumkan dan mengapa harus formulasinya seperti itu. Kami tim ahli siap untuk menjelaskan kepada publik terhadap materi-materi yang di uji di Mahkamah Konstitusi," tuturnya dalam sosialisasi KUHP Nasional di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Diakui Eddy kalau KUHP dan KUHAP baru bukanlah produk hukum yang sempurna. Ia mengungkapkan, dalam proses penyusunan KUHP itu, 15 ahli hukum yang ditugaskan tidak jarang debat berhari-hari untuk menentukan satu rumusan pasal.

Eddy mengatakan bahwa para pembentuk undang-undang sejak awal menyadari kalau kitab hukum pidana nasional itu akan memantik kontroversi di tengah masyarakat yang majemuk.

“Kami sadar betul, KUHP dan KUHAP ini bukan kitab suci. Ini adalah karya maksimal yang bisa kami berikan kepada bangsa dan negara,” ujarnya.

Menurut Eddy, setiap isu yang diformulasikan dalam KUHP hampir pasti memicu perdebatan.

Terlebih bagi masyarakat Indonesia yang beragam dengan multi-etnis, multi-religi, dan multi-kultural, perbedaan pandangan bahkan kerap bersifat diametral dan saling bertentangan.

Oleh sebab itu, pemerintah juga ahli hukum yang terlibat dalam pembuatan UU itu diminta untuk menjelaskan kepada publik mengenai maksud isi dari KUHP Nasional tersebut.

Diketahui, sejumlah elemen masyarakat, khususnya mahasiswa, langsung melayangkan gugatan terhadap sejumlah pasal dalam KUHP Nasional ke MK, tak lama pasca disahkan oleh pemerintah.

Sejumlah pasal yang diperkarakan antara lain ketentuan demonstrasi tanpa izin, penghinaan terhadap Presiden, hukuman mati, hingga batasan kritik terhadap pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat

Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat

News | Senin, 26 Januari 2026 | 12:59 WIB

Kesadaran Kolektif dan KUHP Baru: Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Kesadaran Kolektif dan KUHP Baru: Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Your Say | Minggu, 25 Januari 2026 | 11:24 WIB

Cerita Hakim Anwar Usman Sering Bolos Sidang MK karena Sakit: Saya Tak Pernah Check-Up

Cerita Hakim Anwar Usman Sering Bolos Sidang MK karena Sakit: Saya Tak Pernah Check-Up

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 14:50 WIB

Dicap 'Raja Bolos' Sidang MK, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara: Saya Sakit

Dicap 'Raja Bolos' Sidang MK, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara: Saya Sakit

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 20:20 WIB

KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana

KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana

News | Selasa, 20 Januari 2026 | 11:33 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB