Kapolri Dorong Perpol 10/2025 Masuk Revisi UU Polri, Tegaskan Tak Melawan Putusan MK

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 26 Januari 2026 | 14:36 WIB
Kapolri Dorong Perpol 10/2025 Masuk Revisi UU Polri, Tegaskan Tak Melawan Putusan MK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Kapolri Listyo Sigit hadir dalam Raker Komisi III DPR RI pada Senin (26/1/2026) untuk mengklarifikasi penugasan Polri di luar struktur.
  • Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut putusan MK guna mengisi kekosongan hukum.
  • Perpol tersebut merinci 17 kementerian/lembaga di mana anggota Polri dapat bertugas dengan syarat melepaskan jabatan internal.

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi sekaligus usulan strategis terkait penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian.

Hal itu disampaikan Listyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (26/1/2026).

Listyo menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan langkah hukum untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menekankan bahwa aturan tersebut lahir bukan untuk mengakali larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, melainkan sebagai upaya mengisi kekosongan hukum pasca-putusan MK.

"Beberapa waktu yang lalu Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 tahun 2025 Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK namun bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujar Listyo di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Lebih lanjut, Kapolri berharap poin-poin yang tertuang dalam Perpol tersebut dapat diakomodasi dan diadaptasi ke dalam proses revisi Undang-Undang Polri yang tengah dibahas.

Hal ini dinilai penting agar terdapat pedoman yang kuat dan legal dalam penugasan personel di kementerian atau lembaga.

"Tentunya harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi undang-undang sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanakan tugas di luar struktur," katanya.

Berdasarkan dokumen Perpol tersebut, yang dimaksud dengan Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan pada jabatan di luar struktur organisasi dengan kewajiban melepaskan jabatan di lingkungan Polri.

baca juga

Dalam Pasal 1 Ayat (1) aturan tersebut disebutkan: "Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,"

Dalam beleid yang diterbitkan pada Desember 2025 tersebut, Polri telah merinci 17 kementerian, lembaga, badan, maupun komisi yang dapat diisi oleh anggota kepolisian aktif. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  • Kemenko Polhukam
  • Kementerian ESDM
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • ATR/BPN
  • Lemhannas
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • PPATK
  • BNN
  • BNPT
  • BIN
  • BSSN
  • KPK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak Wacana Menteri Kepolisian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

Tolak Wacana Menteri Kepolisian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

News | Senin, 26 Januari 2026 | 14:20 WIB

Kapolri Ogah Polisi di Bawah Kementerian, Singgung "Matahari Kembar"

Kapolri Ogah Polisi di Bawah Kementerian, Singgung "Matahari Kembar"

News | Senin, 26 Januari 2026 | 13:54 WIB

Janji Kapolri: Telepon 110 Wajib Diangkat 10 Detik, Lewat? Langsung Eskalasi ke Mabes

Janji Kapolri: Telepon 110 Wajib Diangkat 10 Detik, Lewat? Langsung Eskalasi ke Mabes

News | Senin, 26 Januari 2026 | 13:22 WIB

Terkini

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Health | Senin, 14 September 2026 | 21:35 WIB

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:30 WIB

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

News | Senin, 14 September 2026 | 21:23 WIB

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:22 WIB

Catat Tanggalnya! Diskon 20% Kuliner Korea Palgakdo Khusus Nasabah BRI

Catat Tanggalnya! Diskon 20% Kuliner Korea Palgakdo Khusus Nasabah BRI

Bri | Senin, 14 September 2026 | 21:20 WIB

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 21:12 WIB

×