Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini 8 Poin Kesimpulan Raker Bersama Kapolri

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 26 Januari 2026 | 17:47 WIB
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini 8 Poin Kesimpulan Raker Bersama Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rapat di Komisi III DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
  • Komisi III DPR RI memutuskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden sesuai amanat TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
  • Raker pada 26 Januari 2026 menyetujui Perpol Nomor 10 Tahun 2025 terkait penugasan anggota Polri di luar struktur.
  • DPR mendorong reformasi kultural Polri melalui perbaikan kurikulum pendidikan serta maksimalisasi pemanfaatan teknologi mutakhir.

Suara.com - Komisi III DPR RI secara resmi menegaskan dukungannya agar kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden.

Penegasan ini merupakan satu dari delapan poin kesimpulan rapat kerja (raker) antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat membacakan kesimpulan rapat tersebut menyatakan bahwa struktur Polri saat ini sudah sesuai dengan amanat TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

"Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI," ujar Habiburokhman.

Terkait fungsi pengawasan, Komisi III berkomitmen memaksimalkan peran Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri.

Selain itu, DPR juga meminta penguatan pengawasan internal melalui optimalisasi Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.

Poin penting lainnya dalam kesimpulan tersebut adalah mengenai penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian.

Komisi III menyetujui implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai landasan hukum penugasan tersebut.

"Penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Materi tersebut juga akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri," lanjutnya.

Mengenai regulasi, Komisi III menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan secara kolaboratif antara DPR RI dan Pemerintah dengan mempedomani aturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, DPR menekankan pentingnya reformasi Polri yang dititikberatkan pada aspek kultural.

Komisi III meminta adanya perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan menanamkan nilai-nilai penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.

Pemanfaatan teknologi juga menjadi sorotan. Komisi III mendorong Polri untuk memaksimalkan penggunaan teknologi mutakhir dalam bertugas demi transparansi dan akuntabilitas.

"Komisi III meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh (body cam), kamera mobil, serta penggunaan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dalam proses pemeriksaan," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Terakhir, terkait pengelolaan keuangan, Komisi III mengapresiasi dan meminta Polri mempertahankan mekanisme penyusunan anggaran berbasis akar rumput (bottom up).

Mekanisme yang melibatkan usulan dari tiap satuan kerja (satker) ini dinilai sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan aturan Kementerian Keuangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Muncul Wacana TNI Mau Ikut Berantas Teroris, Kapolri Sigit: Ada Batasan yang Harus Dijaga

Muncul Wacana TNI Mau Ikut Berantas Teroris, Kapolri Sigit: Ada Batasan yang Harus Dijaga

News | Senin, 26 Januari 2026 | 15:30 WIB

Kapolri Listyo Tolak Jadi Menteri Kepolisian, Pilih Jadi Petani Saja

Kapolri Listyo Tolak Jadi Menteri Kepolisian, Pilih Jadi Petani Saja

News | Senin, 26 Januari 2026 | 14:57 WIB

Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: Bisa Melemahkan Negara dan Presiden

Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: Bisa Melemahkan Negara dan Presiden

News | Senin, 26 Januari 2026 | 14:48 WIB

Sesuai Mandat Reformasi, Kapolri Nilai Posisi Polri Langsung di Bawah Presiden Sudah Ideal

Sesuai Mandat Reformasi, Kapolri Nilai Posisi Polri Langsung di Bawah Presiden Sudah Ideal

News | Senin, 26 Januari 2026 | 14:41 WIB

Terkini

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB