Oknum Polisi Anggota Polda DIY Diduga Aniaya Kekasih hingga Masuk RS, Aksi Terekam CCTV

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Selasa, 27 Januari 2026 | 14:47 WIB
Oknum Polisi Anggota Polda DIY Diduga Aniaya Kekasih hingga Masuk RS, Aksi Terekam CCTV
Ilustrasi penganiayaan. [ANTARA]
baca 10 detik
  • Seorang oknum anggota Polda DIY berinisial NA (22) diduga menganiaya kekasihnya GH (23) pada 30 November 2025 di Sleman, DIY.
  • Korban telah melapor pidana ke Polda DIY pada Desember 2025 serta laporan etik ke Propam Polda DIY Januari 2026.
  • Penganiayaan dipicu masalah asmara, korban mengalami luka lebam dan sempat dirawat inap setelah kejadian di hotel tersebut.

Suara.com - Seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polda DIY berinisial NA (22) dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, GH (23).

Kuasa Hukum korban dari LKBH Pandawa, Muhammad Endri, menuturkan bahwa laporan pidana sudah masuk awal bulan Desember 2025 kemarin. Namun hingga kini penahanan atau status hukum terlapor dinilai belum jelas.

"Kita sudah membuat laporan kepolisian di Polda (DIY) tanggal 4 Desember akan tetapi sampai dengan sekarang masih belum ada kepastian hukum," kata Endri kepada awak media, Selasa (27/1/2026).

Selain melaporkan terduga pelaku ke kepolisian, korban didampingi LKBH Pandawa turut mendatangi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sleman untuk meminta pendampingan.

Kronologi Penganiayaan

Endri mengatakan, konflik dipicu oleh masalah asmara kedua belah pihak.

"Awalnya bermula dari hubungan asmara. Memang dari hubungan asmara, terus ada percekcokan," ujarnya.

Disampaikan Endri, GH dan NA merupakan teman sejak kecil namun baru menjalin hubungan asmara pada 2023 silam. Kedua pihak sempat berselisih paham hingga akhirnya memutuskan untuk bertemu pada 30 November 2025 lalu.

Pertemuan itu terjadi di sebuah hotel daerah Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY sekitar pukul 20.30 WIB. Pada saat itu dugaan aksi penganiayaan atau kekerasan tersebut terjadi.

baca juga

Setibanya di lokasi, rekaman CCTV hotel memperlihatkan dugaan aksi penganiayaan pelaku yang memiting dan menyeret korban menuju kamar.

"Jadi kekerasan yang dilakukan terduga terlapor itu, pertama mencekik, memukul, menendang dan kita dari CCTV itu kita lihat ada tindakan mencekik pakai lengan untuk diseret dibawa ke kamar," ungkapmya.

Namun memang, kata Endri, saat berada di kamar aksi penganiayaan itu tidak terekam CCTV. Hanya saja dari hasil visum menunjukkan beberapa luka yang diderita korban.

"Secara visum ditemukan luka lebam di bahu, di kaki paha kanan-kiri, di leher. Pendarahan dan ini sempat dilarikan di rumah sakit selama tiga hari, rawat inap," tuturnya.

Sebelum pelaporan pidana, proses mediasi sudah coba dilakukan. Namun tidak ada titik temu dari upaya tersebut, setelah korban GH mengalami trauma.

Selain menempuh jalur pidana umum, pihak korban juga telah melaporkan pelanggaran etik profesi kepolisian ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Langkah ini diambil untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi tegas secara institusi. Aduan ke Propam Polda DIY itu dilakukan pada 23 Januari 2026.

"Kita sudah lakukan pengaduan di website-nya. Kemungkinan kalau itu dinaikkan, pasti kode etik akan dijalankan," ucapnya.

Sementara itu, Febriawan Nurrahadi, yang juga selaku kuasa hukum korban menambahkan aksi penganiayaan itu bahkan diduga telah dilakukan sejak perjalanan menuju hotel.

Febriawan bilang bahwa pemicu utama cekcok tersebut yakni berkaitan dengan masalah pertanggungjawaban hubungan.

"Dijanjikan menikah, dan lain-lain. Akhirnya ditanya kurang lebih bentuk pertanggungjawaban oleh oknum-nya ini. Karena dia janjinya setelah menjadi polisi, dia akan menikahi klien kami seperti itu," kata Febriawan.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih membenarkan adanya laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Pihaknya memastikan proses hukum sedang berjalan.

"Benar ada laporannya, saat ini ditangani Ditreskrimum dalam proses penyelidikan," kata Verena.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selebgram Lula Lahfah Tewas Misterius di Kamar Apartemen, Polisi: Tak Ada Tanda Penganiayaan!

Selebgram Lula Lahfah Tewas Misterius di Kamar Apartemen, Polisi: Tak Ada Tanda Penganiayaan!

News | Sabtu, 24 Januari 2026 | 08:36 WIB

Aksi Sadis Bapak-Anak Siksa Monyet di NTT Berakhir di Bui, Videonya Bikin Netizen Murka

Aksi Sadis Bapak-Anak Siksa Monyet di NTT Berakhir di Bui, Videonya Bikin Netizen Murka

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 15:02 WIB

Kursi Melayang, Perut Ditendang: Ketua DPRD Soppeng Dipolisikan ASN Gegara Penempatan Sopir

Kursi Melayang, Perut Ditendang: Ketua DPRD Soppeng Dipolisikan ASN Gegara Penempatan Sopir

News | Senin, 05 Januari 2026 | 20:08 WIB

Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'

Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 18:37 WIB

Tak Ada Toleransi, Polda DIY Cabut Seluruh Izin Pesta Kembang Api di Jogja

Tak Ada Toleransi, Polda DIY Cabut Seluruh Izin Pesta Kembang Api di Jogja

News | Selasa, 30 Desember 2025 | 13:04 WIB

Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan

Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan

News | Minggu, 28 Desember 2025 | 10:39 WIB

Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil

Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 23:05 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×