28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 27 Januari 2026 | 16:38 WIB
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak. (Antara/Rizka Khaerunnisa)
  • Satgas PKH mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar karena pelanggaran hukum.
  • Lahan bekas perusahaan akan diambil alih negara dan dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi serta Danantara.
  • Selain sanksi administratif, Satgas mengusut dugaan pidana yang kini sedang disidik Kejaksaan Tinggi Sumut.

Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH telah mencabut izin usaha terhadap 28 perusahaan yang berada di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan bahwa pencabutan izin usaha tersebut didasarkan pada hasil investigasi, baik yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan maupun Satgas PKH.

“Korporasi yang dapat dibuktikan secara kuat dengan fakta dan bukti-bukti yang kuat, telah melakukan pelanggaran baik pelanggaran administratif di bidang kehutanan dan/atau tindak pidana pada wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Barita di Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).

Barita merinci, dari 28 korporasi yang ditindak, terdapat 22 subjek hukum korporasi yang izin usahanya dicabut oleh Kementerian Kehutanan.

Kemudian, ada dua subjek hukum korporasi yang izinnya dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selanjutnya, tiga subjek hukum korporasi izin usahanya dicabut oleh Kementerian Pertanian.

“Dan ada satu subjek hukum karena ruang lingkupnya lokal oleh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh,” ucapnya.

Barita menyampaikan, setelah izin usaha ke-28 korporasi tersebut dicabut, lahan yang selama ini dikuasai perusahaan akan dikembalikan ke Satgas PKH, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Setelah itu, lahan puluhan perusahaan tersebut akan dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bersama dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Nantinya, Satgas PKH juga akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ke-28 perusahaan yang izin usahanya telah dicabut.

“Dalam kesempatan ini juga kami sampaikan bahwa pencabutan perizinan selain merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum dari korporasi atau subjek hukum yang melanggar, juga adalah bagian dari penegakan hukum,” ujarnya.

“Tidak terbatas hanya administratif, tetapi tim investigasi baik oleh Satgas yang melakukan fungsi-fungsi penelitian, pengumpulan data, pengecekan data di lapangan, dengan memperhitungkan data-data objektif, juga tentunya dikoordinasikan dengan unsur aparat penegak hukum yang ada di dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ini,” imbuhnya.

Selain melakukan pencabutan terhadap izin usaha, Barita menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan inventarisasi perbuatan melawan hukum yang berdampak pada pertanggungjawaban pidana.

“Nah, ini sekarang sedang berproses untuk ditindaklanjuti. Tapi sebagaimana teman-teman ketahui bahwa sebelumnya juga Bareskrim Polri juga telah menetapkan tersangka atas beberapa korporasi,” jelasnya.

Proses tersebut kini sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Diharapkan, pemeriksaan itu bisa memberikan informasi terhadap kinerja yang berkaitan dengan pencabutan izin usaha 28 perusahaan tersebut.

“Proses penyidikan juga sedang berlanjut berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ya. Ini kita harapkan bisa memberikan informasi dan penjelasan terhadap kinerja berkaitan dengan pencabutan perizinan berusaha dari 28 korporasi tadi,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan

Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan

News | Minggu, 25 Januari 2026 | 19:27 WIB

Kasatgas Tito Dorong Pembukaan Akses dan Penataan Hunian Pascabencana di Aceh Timur

Kasatgas Tito Dorong Pembukaan Akses dan Penataan Hunian Pascabencana di Aceh Timur

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 20:53 WIB

JATAM: Negara Lindungi Korporasi Terafiliasi Elite di Balik Bencana Sumatra

JATAM: Negara Lindungi Korporasi Terafiliasi Elite di Balik Bencana Sumatra

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 19:27 WIB

Terkini

Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim

Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:16 WIB

Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare

Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:59 WIB

MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran

MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:44 WIB

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:34 WIB

Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata

Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:06 WIB

Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi

Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:51 WIB

Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong

Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:00 WIB

Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia

Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:59 WIB

MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!

MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:38 WIB

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:51 WIB