- Satgas PKH mencabut izin 28 perusahaan, namun JATAM menilai langkah ini tidak menyelesaikan akar masalah kejahatan lingkungan di Sumatra.
- JATAM menganggap pencabutan izin adalah reaksi politik palsu tanpa disertai penegakan hukum pidana atau perdata korporasi.
- Bencana di Sumatra per 21 Januari 2026 menewaskan 1.200 orang, sementara pemerintah dinilai melindungi korporasi dari tanggung jawab pemulihan.
Suara.com - Pencabutan izin 28 perusahaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dinilai Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) tidak menyentuh akar persoalan kejahatan lingkungan dan kemanusiaan di Sumatra.
Kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah reaktif yang sarat kepalsuan politik karena tidak disertai penegakan hukum pidana maupun perdata terhadap korporasi pelaku perusakan lingkungan.
Berdasarkan pembaruan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 21 Januari 2026, bencana banjir dan longsor di Sumatra telah menyebabkan 1.200 orang meninggal dunia, 143 orang dinyatakan hilang, serta 113,9 ribu warga masih mengungsi. Namun demikian, JATAM menilai negara justru memilih jalan pintas dengan mencabut izin tanpa menyeret perusahaan ke meja hijau.
“Pencabutan izin telah memperlihatkan tindakan reaktif yang penuh dengan kepalsuan politik dari pemerintah. Kebijakan ini bukanlah bentuk keberpihakan kepada warga dan korban, melainkan upaya cuci tangan kekuasaan setelah bertahun-tahun membiarkan korporasi ekstraktif merampok ekosistem Sumatra secara sistematis,” ujar Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Menurut JATAM, negara seolah berpura-pura bertindak tegas, namun pada saat yang sama justru melindungi korporasi dari tanggung jawab pidana dan perdata. Tidak ada kewajiban pemulihan sosial-ekologis yang jelas, tidak ada perhitungan kerugian lingkungan, serta tidak ada jaminan perusahaan-perusahaan tersebut tidak akan kembali beroperasi dengan nama atau badan hukum baru.
Melky menilai pemerintah secara sadar melindungi kepentingan korporasi yang memiliki kedekatan struktural dengan pusat kekuasaan.
“Kondisi ini memperlihatkan bahwa Presiden Prabowo melindungi para penjahat lingkungan dan kemanusiaan,” kritiknya.
Ia juga menyinggung jejak keterkaitan antara pengurus negara, pejabat partai politik, serta elite nasional dengan perusahaan tambang, kehutanan, dan perkebunan di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS) di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang dinilai masih terlindungi.
JATAM mencatat adanya keterhubungan antara wilayah terdampak banjir dan longsor dengan konsesi perusahaan yang kepemilikan saham, jajaran direksi, hingga komisarisnya berkelindan dengan lingkar kekuasaan nasional. Relasi tersebut dinilai menciptakan konflik kepentingan akut, di mana pengurus negara berperan ganda sebagai regulator sekaligus pelindung kepentingan bisnis.
Baca Juga: Bahlil Dukung Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe, KLH Dorong ke Bareskrim
“Tidak ada banjir yang surut hanya karena selembar izin dicabut. Tanpa kewajiban pemulihan lingkungan, audit kerusakan sosial-ekologis, serta penegakan hukum yang seharusnya terhadap korporasi, kebijakan ini hanya akan menjadi pelengkap dari program penghancuran ruang hidup warga di masa mendatang,” pungkasnya.