Polisi Ciduk Dua Pengguna Ganja Sintetis Bentuk Cair, Belasan Cartridge Liquid Vape Disita Petugas

Selasa, 27 Januari 2026 | 17:23 WIB
Polisi Ciduk Dua Pengguna Ganja Sintetis Bentuk Cair, Belasan Cartridge Liquid Vape Disita Petugas
Ilustrasi narkotika/narkoba. (Shutterstock)
Baca 10 detik
  • Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pemuda (CR dan AMS) karena penyalahgunaan ganja sintetis cair di apartemen Jakarta Pusat.
  • Pelaku mencampurkan ganja sintetis cair ke dalam liquid rokok elektrik dan membelinya secara daring dari Sukabumi.
  • Petugas menyita 14 *cartridge* berisi zat sintetis; tersangka terancam pasal narkotika dan penyesuaian pidana.

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menciduk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintetis dalam bentuk cair.

Para pelaku menggunakan narkotika tersebut dengan cara mencampurkannya ke dalam liquid rokok elektrik guna mengelabui petugas.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, mengatakan kedua tersangka diketahui berinisial CR (20) dan AMS (20).

Keduanya ditangkap oleh petugas di sebuah kamar apartemen di kawasan Jalan MH Thamrin, Kebon Melati, Jakarta Pusat.

Mereka memasukkan cairan ganja sintetis tersebut ke dalam sejumlah cartridge guna memudahkan penggunaan.

“Tim mendapati 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai dengan informasi yang diterima,” kata Vernal saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Liquid yang mengandung ganja sintetis itu dibeli secara daring.

Meski pembayaran dilakukan melalui transfer, barang haram tersebut harus diambil langsung di wilayah Sukabumi.

Kedua tersangka juga mengaku narkotika tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak diperjualbelikan secara luas.

Baca Juga: Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 cartridge liquid yang mengandung zat sintetis, enam cartridge bekas pakai, sebuah cangklong, sebuah timbangan digital, serta tiga tabung whipping gas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI