ICJR: Aparat TNI-Polri yang Paksa dan Intimidasi Pedagang Es Jadul Bisa Dipidana hingga 7 Tahun!

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:17 WIB
ICJR: Aparat TNI-Polri yang Paksa dan Intimidasi Pedagang Es Jadul Bisa Dipidana hingga 7 Tahun!
Viral pedagang es gabus di Johar Baru, Jakarta Pusat. (bidik layar video YouTube)
  • ICJR menilai aparat yang memaksa pedagang es kue di Jakarta Pusat bisa dipidana sesuai Pasal 529 dan 530 KUHP baru.
  • Tindakan aparat diduga melanggar hukum acara pidana karena melibatkan aparat tidak berwenang dalam proses pengamanan dan interogasi.
  • TNI AD telah menemui pedagang untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, sementara Propam menyelidiki dugaan kesalahan prosedur polisi.

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai dugaan pemaksaan dan kekerasan aparat terhadap pedagang es kue jadul di Jakarta Pusat berpotensi dipidana berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, mengatakan tindakan aparat yang diduga melibatkan anggota Kepolisian dan TNI itu tidak bisa dianggap sekadar kesalahpahaman di lapangan jika dilakukan dengan intimidasi dan kekerasan.

“Tindakan aparatur negara atau pejabat yang menggunakan kekerasan dan intimidasi dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru, khususnya Pasal 529 dan Pasal 530 tentang Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan,” kata Erasmus dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

ICJR menyoroti keterangan korban yang mengaku mengalami intimidasi hingga trauma, bahkan tidak dapat menjalankan aktivitas berdagang akibat peristiwa tersebut.

Menurut Erasmus, pemaksaan untuk mengaku atau memberikan keterangan, apalagi jika menimbulkan penderitaan fisik maupun mental, merupakan tindak pidana serius.

“Perbuatan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, terlebih jika menimbulkan penderitaan fisik atau mental, dapat dipidana dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Selain potensi pidana, ICJR juga menilai telah terjadi pelanggaran hukum acara pidana. Kehadiran aparat yang tidak berwenang dalam proses pengamanan hingga pengambilan keterangan dinilai melanggar prinsip perlindungan hak warga sipil.

Pedagang es Sudrajat. (Instagram/@jakut.info)
Pedagang es Sudrajat. (Instagram/@jakut.info)

“Kehadiran aparat atau pejabat yang tidak berwenang, seperti TNI, serta tindakan pengambilan keterangan dan penggunaan kekerasan oleh aparat Kepolisian jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana,” tegas Erasmus.

Ia menambahkan, baik KUHAP lama maupun KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 secara tegas mengatur perlindungan hak orang yang berhadapan dengan hukum.

“Peristiwa ini secara nyata telah melanggar prosedur tersebut dan sangat berbahaya bagi kebebasan serta perlindungan sipil,” katanya.

Atas dasar itu, ICJR mendesak agar aparat yang terlibat diproses secara hukum dan pemerintah memberikan pemulihan menyeluruh kepada korban.

“ICJR mendorong adanya proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan intimidasi, meminta pemerintah memfasilitasi ganti kerugian dan perlindungan bagi korban, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang, khususnya keterlibatan TNI di ruang sipil yang melampaui tugas pokok dan fungsi,” pintanya.

Mabes TNI AD Akui Kesalahpahaman, Temui Pedagang

Sementara itu, Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes TNI AD) meminta polemik pengamanan pedagang es jadul bernama Sudrajat di Utan Panjang, Kemayoran, tidak berlarut-larut. Sikap tersebut disampaikan menyusul keterlibatan Babinsa Serda Heri Purnomo yang sempat mengamankan pedagang tersebut.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan pihaknya telah menemui langsung Sudrajat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Fakta Nyesek Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat

7 Fakta Nyesek Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 09:47 WIB

Pengakuan Getir Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat

Pengakuan Getir Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 09:34 WIB

Mabes TNI Akui Sudah Temui Pedagang Es Sudrajat, Harap Polemik Tak Berlanjut

Mabes TNI Akui Sudah Temui Pedagang Es Sudrajat, Harap Polemik Tak Berlanjut

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 09:03 WIB

Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru

Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 21:02 WIB

Terkini

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:21 WIB

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:19 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:56 WIB

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:50 WIB

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:18 WIB

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:21 WIB

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:10 WIB